KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Jum'at, 03 Mei 2019 - 19:38 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap dan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka korupsi.Zulkifli dijerat dalam dua pasal tindak pidana korupsi sekaligus yakni sebagai pemberi suap dan penerima gratifikasi.
"KPK menetapkan ZAS Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara‎," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Syarief menjelaskan, pada perkara suap, Zulkifli diduga telah memberi uang sebesar Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, dan rekannya. Diduga, suap tersebut terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan pengembangan perkara ketiga dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat‎ di Kemenkeu RI, dan pihak swasta.

Adapun empat tersangka pertama yakni, anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.

Keempatnya telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dengan masing-masing hukuman yang berbeda.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan untuk dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua dan Kota Tasik Malaya. Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka
(dam)
Berita Terkait
KPK Akui Kepala Daerah...
KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Tangkapan Korupsi Kepala...
Tangkapan Korupsi Kepala Daerah Jangan Ganggu Stabilitas dan Investasi Daerah
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved