Persoalkan Quick Count, Tim Prabowo Laporkan Lembaga Survei ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Hasil hitung cepat (quick count) berbagai lembaga survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin dipersoalkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan semua lembaga survei yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf pada 17 April 2019 melalui quick count ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BPN juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. "Hari ini, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bawaslu. Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran lembaga survei yang melakukan quick count," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).
Dia mengatakan, BPN Prabowo-Sandi telah menyurati KPU pada 18 April 2019 dan dijawab KPU pada 25 April 2019. Adapun jawaban KPU itu menyatakan kewenangan tentang penanganan dugaan pelanggaran lembaga survei quick count tersebut di ranah Bawaslu.
"Ketika Bawaslu memutuskan KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap quick count tersebut maka kami melaporkan dan kami sudah membuat beberapa bukti-bukti termasuk hasil quick count dari Provinsi Bengkulu dan hasil real count KPU di Provinsi Bengkulu," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Salah satu lembaga survei yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu itu adalah IndoBarometer. "Kan ada IndoBarometer, ada macam-macam. Semua lembaga survei yang kemarin di televisi pada tanggal 17 April melakukan quick count," papar politikus Gerindra ini.
Sedangkan alasan BPN Prabowo-Sandi melaporkan itu karena hasil quick count sejumlah lembaga survei itu berbeda dengan real count KPU.
"Kami menyatakan ada pelanggaran, karena lembaga quick count tersebut hasilnya sudah kita buktikan ternyata menyesatkan. Pada pemilu kali ini sangat disayangkan bahwa lembaga-lembaga quick count yang diakreditasi oleh KPU ternyata membuat kesalahan-kesalahan sehingga pada hari ini kita melaporkan ke Bawaslu," tuturnya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan semua lembaga survei yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf pada 17 April 2019 melalui quick count ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BPN juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. "Hari ini, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bawaslu. Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran lembaga survei yang melakukan quick count," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).
Dia mengatakan, BPN Prabowo-Sandi telah menyurati KPU pada 18 April 2019 dan dijawab KPU pada 25 April 2019. Adapun jawaban KPU itu menyatakan kewenangan tentang penanganan dugaan pelanggaran lembaga survei quick count tersebut di ranah Bawaslu.
"Ketika Bawaslu memutuskan KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap quick count tersebut maka kami melaporkan dan kami sudah membuat beberapa bukti-bukti termasuk hasil quick count dari Provinsi Bengkulu dan hasil real count KPU di Provinsi Bengkulu," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Salah satu lembaga survei yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu itu adalah IndoBarometer. "Kan ada IndoBarometer, ada macam-macam. Semua lembaga survei yang kemarin di televisi pada tanggal 17 April melakukan quick count," papar politikus Gerindra ini.
Sedangkan alasan BPN Prabowo-Sandi melaporkan itu karena hasil quick count sejumlah lembaga survei itu berbeda dengan real count KPU.
"Kami menyatakan ada pelanggaran, karena lembaga quick count tersebut hasilnya sudah kita buktikan ternyata menyesatkan. Pada pemilu kali ini sangat disayangkan bahwa lembaga-lembaga quick count yang diakreditasi oleh KPU ternyata membuat kesalahan-kesalahan sehingga pada hari ini kita melaporkan ke Bawaslu," tuturnya.
(dam)