Bawaslu Awasi Penyerahan LPPDK
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemantauan dan mengawasi proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, akan mengawasi kegiatan penyerahan LPPDK ini sampai akhir. Proses penyerahan berlangsung sejak 26 April 2019 hingga batas akhir pada hari ini, Kamis 2 Mei 2019.
Dalam ketentuan UU Pemilu, peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Peserta pemilu, perlu mematuhi aturan LPPDK yang termuat di pasal 335 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Apabila peserta Pemilu tidak menyerahkan LPPDK, bakal dapat konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 338 ayat 3 dan 4 berupa sanksi pembatalan sebagai calon terpilih," jelasnya, Kamis (2/5/2019).
Berdasarkan pantauan, seluruh peserta pemilu, baik partai politik dan peserta pilpres telah menyerahkan LPPDK ke posko yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu. PDIP telah menyerahkan LPPDK sebesar Rp345 miliar. Golkar melaporkan LPPDK sebesar Rp307 miliar.
Gerindra melaporkan LPPDK sebesar Rp135 miliar. NasDem melaporkan LPPDK sebesar Rp259 miliar. Demokrat melaporkan LPPDK sebesar Rp190 miliar. Begitupun dengan PKB sebesar Rp142 miliar. PSI sebesar Rp84,6 miliar, juga PKPI sebesar Rp6,29 miliar.
Sementara itu, Bendahara Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Wahyu Sakti menyerahkan LPPDK ke KPU sebesar Rp606,78 miliar. Dari total penerimaan tersebut, dana yang terpakai sebesar Rp601,35 miliar.
"Pengeluaran paling banyak digunakan untuk operasional kampanye sebesar Rp597,92 miliar. Selebihnya untuk iklan, alat peraga kampanye (APK) dan lain-lain," ucapnya.
Sumber dana kampanye berasal dari partai politik sebesar Rp79,7 miliar, sumbangan kelompok Rp251 miliar, perseorangan sebanyak 252 orang sebesar Rp21,86 miliar hingga perusahaan.
"Dari seluruh sumbangan, perusahaan yang paling besar, itu sebesar Rp253,9 miliar dari 40 perusahaan. Itu semua nama perusahaan, kelompok, perseorangan, semua sudah kami serahkan ke KPU," jelasnya.
Sementara itu, Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono menyerahkan LPPDK sebesar Rp213,2 miliar. Dari total tersebut, sebesar Rp192,5 miliar di antaranya merupakan sumbangan dari paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Penerimaan selama kampanye berlangsung Rp213,2 miliar. Pengeluaran Rp211,5 miliar. Dari segi penerimaan yang paling besar pasangan calon dalam hal ini Rp192,5 miliar, selebihnya sumbangan perseorangan," ucapnya.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, akan mengawasi kegiatan penyerahan LPPDK ini sampai akhir. Proses penyerahan berlangsung sejak 26 April 2019 hingga batas akhir pada hari ini, Kamis 2 Mei 2019.
Dalam ketentuan UU Pemilu, peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Peserta pemilu, perlu mematuhi aturan LPPDK yang termuat di pasal 335 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Apabila peserta Pemilu tidak menyerahkan LPPDK, bakal dapat konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 338 ayat 3 dan 4 berupa sanksi pembatalan sebagai calon terpilih," jelasnya, Kamis (2/5/2019).
Berdasarkan pantauan, seluruh peserta pemilu, baik partai politik dan peserta pilpres telah menyerahkan LPPDK ke posko yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu. PDIP telah menyerahkan LPPDK sebesar Rp345 miliar. Golkar melaporkan LPPDK sebesar Rp307 miliar.
Gerindra melaporkan LPPDK sebesar Rp135 miliar. NasDem melaporkan LPPDK sebesar Rp259 miliar. Demokrat melaporkan LPPDK sebesar Rp190 miliar. Begitupun dengan PKB sebesar Rp142 miliar. PSI sebesar Rp84,6 miliar, juga PKPI sebesar Rp6,29 miliar.
Sementara itu, Bendahara Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Wahyu Sakti menyerahkan LPPDK ke KPU sebesar Rp606,78 miliar. Dari total penerimaan tersebut, dana yang terpakai sebesar Rp601,35 miliar.
"Pengeluaran paling banyak digunakan untuk operasional kampanye sebesar Rp597,92 miliar. Selebihnya untuk iklan, alat peraga kampanye (APK) dan lain-lain," ucapnya.
Sumber dana kampanye berasal dari partai politik sebesar Rp79,7 miliar, sumbangan kelompok Rp251 miliar, perseorangan sebanyak 252 orang sebesar Rp21,86 miliar hingga perusahaan.
"Dari seluruh sumbangan, perusahaan yang paling besar, itu sebesar Rp253,9 miliar dari 40 perusahaan. Itu semua nama perusahaan, kelompok, perseorangan, semua sudah kami serahkan ke KPU," jelasnya.
Sementara itu, Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono menyerahkan LPPDK sebesar Rp213,2 miliar. Dari total tersebut, sebesar Rp192,5 miliar di antaranya merupakan sumbangan dari paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Penerimaan selama kampanye berlangsung Rp213,2 miliar. Pengeluaran Rp211,5 miliar. Dari segi penerimaan yang paling besar pasangan calon dalam hal ini Rp192,5 miliar, selebihnya sumbangan perseorangan," ucapnya.
(wib)