Mendagri Tunjuk Petrus Simon sebagai Pejabat Harian Bupati Talaud

Kamis, 02 Mei 2019 - 15:48 WIB
Mendagri Tunjuk Petrus...
Mendagri Tunjuk Petrus Simon sebagai Pejabat Harian Bupati Talaud
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bergegas mengambil sikap menyusul ditahannya Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tjahjo pun mengangkat Wakil Bupati Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange sebagai pejabat harian bupati menggantikan posisi Sri Wahyumi sementara.

"Pada saat yang bersangkutan ditahan, kami akan menunjuk wakilnya sebagai pejabat sehari-hari agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Talaud," ujar Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Dalam kasus ini selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud serta Pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.

Sri Wahyumi Maria Manalip di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan Gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur di tahan di Rutan Guntur.

Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10%. Dimana fee 10% dari Bernard selaku pengusaha yang mengerjakan proyek dibelikan barang mewah yang diminta oleh Sri Wahyuni Maria Manalip.

Adapun barang mewah tersebut mencapai total Rp513.855.000. Rincian barang dan uang yang disita KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp50 juta.

Atas ulahnya, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)
Berita Terkait
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK OTT di Kota Bekasi,...
KPK OTT di Kota Bekasi, Sejumlah Orang diperiksa
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved