Mendagri Tunjuk Petrus Simon sebagai Pejabat Harian Bupati Talaud

Kamis, 02 Mei 2019 - 15:48 WIB
Mendagri Tunjuk Petrus...
Mendagri Tunjuk Petrus Simon sebagai Pejabat Harian Bupati Talaud
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bergegas mengambil sikap menyusul ditahannya Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tjahjo pun mengangkat Wakil Bupati Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange sebagai pejabat harian bupati menggantikan posisi Sri Wahyumi sementara.

"Pada saat yang bersangkutan ditahan, kami akan menunjuk wakilnya sebagai pejabat sehari-hari agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Talaud," ujar Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Dalam kasus ini selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud serta Pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.

Sri Wahyumi Maria Manalip di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan Gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur di tahan di Rutan Guntur.

Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10%. Dimana fee 10% dari Bernard selaku pengusaha yang mengerjakan proyek dibelikan barang mewah yang diminta oleh Sri Wahyuni Maria Manalip.

Adapun barang mewah tersebut mencapai total Rp513.855.000. Rincian barang dan uang yang disita KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp50 juta.

Atas ulahnya, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)