WNA Overstay Dikenai Denda Rp1 Juta per Hari

Kamis, 02 Mei 2019 - 11:06 WIB
WNA Overstay Dikenai Denda Rp1 Juta per Hari
WNA Overstay Dikenai Denda Rp1 Juta per Hari
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau overstay.

Mulai 3 Mei 2019, WNA yang overstay akan dikenakan denda Rp1 juta per hari. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham.

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan denda Rp1 juta/hari.

Kepala Hubungan Masyarakat dan Informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, denda Rp1 juta yang diterapkan untuk memberikan efek jera kepada WNA yang tinggal di luar batas waktu. Aturan ini berlaku Mei 2019.

Sebelumnya, beban biaya yang dikenakan kepada WNA overstay sebesar Rp300.000 yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai Imigrasi Indonesia. “Bahwa besaran denda yang dibebankan sebelumnya tidak memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar,” ujar Agung kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia mencontohkan, jika seorang WNA masuk dengan visa bebas 30 hari, pada 1 April yang bulannya terdapat 30 hari, maka hari ke 30 jatuh pada 30 April. Nah, setiap hari setelah tanggal 30 April dihitung sebagai overstay sehingga denda yang dibebankan akan memberikan efek jera bagi yang overstay.

“Ini sudah menjadi risiko para WNA yang overstay. Denda di Indonesia cukup ringan kalau hanya Rp300.000 per hari. Di China saja bisa sampai 500 yuan per hari atau setara dengan Rp1 juta. Jadi, besaran denda ini sudah cukup pas,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meng ungkapkan, kebijakan denda Rp1 juta bagi WNA overstay sudah tepat. Menurut dia, denda tersebut diharapkan dapat mengurangi WNA ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Izin tinggal WNA ini sudah ditentukan lewat aturan visa yang berlaku di Indonesia, kalau over ya kena denda. Kalau tidak mau deportasi,” ungkapnya. Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan izin tinggal WNA marak di sejumlah wilayah.

Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, misalnya, telah menindak 214 WNA karena telah menyalahi aturan izin tinggal di Kota/ Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Suhendra mengatakan, jumlah WNA tersebut merupakan hasil penindakan dari Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Kota/Kabupaten Bogor.

“Dari jumlah ter sebut, ada 110 WNA dilakukan penindakan dengan cara dideportasi dan 104 WNA lainnya dikenakan denda,” kata Suhendra. Menurut dia, rata-rata WNA tersebut melakukan penyalahgu naan izin masuk ke Indonesia secara ilegal atau me nyalahi aturan kerja serta sudah melebihi batas waktu tinggal yang ditetapkan.

“Penindakan deportasi terdiri dari 76 pria dan 28 wanita dari 19 negara. Untuk penindakan denda dengan lama overstay hingga 861 hari sebesar Rp258,3 juta dan disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Selainitu, lanjut Suhendra, dari 104 WNA yang dideportasi terdiri dari 56 WNA China, 10 WNA Irak, 7 WNA Malaysia, 6 WNA Maroko, 5 WNA Mesir, dan sisanya dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah. Ke depan, pihaknya pun akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap keluar-masuknya WNA oleh tim PORA yang sudah dibentuk dan tersebar di 40 kecamatan di wilayah Kota/ Kabupaten Bogor.

“Tim PORA ini efektif karena ada peningkatan penindakan orang asing meningkat hingga 40% dibanding tahun 2016,” pung kas Suhendra.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan akhir Desember 2018 lalu juga melakukan penindakan di Kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Hasilnya, 31 WNA terjaring dalam operasi itu. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Idhul Adheman menjelaskan, puluhan WNA itu diduga melanggar peraturan keimigrasian.

“Ada 1 WNA berasal dari Nigeria harus diamankan ke kantor Imigrasi, dengan dugaan tidak mempunyai dokumen keimigrasian saat diperiksa,” katanya. Keimigrasian Jakarta Pusat juga mengamankan tiga WNA Afrika lantaran tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jakarta Pusat Alvian Bayu mengatakan ketiga WNA tersebut telah melanggar izin tinggal karena overstay. “Mereka berasal dari Pantai Gading, Mozambik, dan Uganda,” tandasnya.

Alvian mengungkapkan, para pelanggar izin tinggal diketahui bekerja sebagai distributor pedagang di Pasar Tanah Abang. “Mereka ini distributor pakaian dari Tanah Abang ke negaranya masing-masing. Kebanyakan baju bola dan pakaian busana muslim,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan, ketiganya tidak memiliki kartu identitas. Namun setelah dilakukan pengecekan, paspor kun jungan bisnisnya sudah kadaluwarsa beberapa bulan lalu. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3470 seconds (0.1#10.140)