Jumlah Petugas KPPS Wafat Capai 318 Jiwa, Sakit 2.232 Orang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menginformasikan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam bertugas. Jumlah anggota KPPS yang wafat terus bertambah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arif Rahman Hakim menyatakan, hingga pukul 08.00 WIB pagi ini, pejuang demokrasi yang gugur mencapai 318 jiwa.
"Sakit 2.232 (orang) Total (kedukaan petugas Pemilu) 2.550," jelas Arif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Sebelumnya Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, seluruh anggota KPPS yang mengalami kedukaan berasal dari 34 Provinsi. Menurut dia, jika ada jumlah anggota yang gugur cukup banyak bertambah sebelumnya karena memang lembaganya belum mendapat laporan dari bawah.
"Sebab semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses entry data ke situng KPU juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, masa kerja petugas KPPS masih berlangsung hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.
Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan dan tetap melayani semua pihak dengan adil.
"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, janganmau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," tutur Viryan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arif Rahman Hakim menyatakan, hingga pukul 08.00 WIB pagi ini, pejuang demokrasi yang gugur mencapai 318 jiwa.
"Sakit 2.232 (orang) Total (kedukaan petugas Pemilu) 2.550," jelas Arif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Sebelumnya Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, seluruh anggota KPPS yang mengalami kedukaan berasal dari 34 Provinsi. Menurut dia, jika ada jumlah anggota yang gugur cukup banyak bertambah sebelumnya karena memang lembaganya belum mendapat laporan dari bawah.
"Sebab semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses entry data ke situng KPU juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, masa kerja petugas KPPS masih berlangsung hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.
Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan dan tetap melayani semua pihak dengan adil.
"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, janganmau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," tutur Viryan.
(maf)