KPK Sebut Mendag Bisa Dipanggil sebagai Saksi Kasus Bowo Sidik

Selasa, 30 April 2019 - 11:45 WIB
KPK Sebut Mendag Bisa Dipanggil sebagai Saksi Kasus Bowo Sidik
KPK Sebut Mendag Bisa Dipanggil sebagai Saksi Kasus Bowo Sidik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebagai saksi. Pemanggilan saksi tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan, jika memang dibutuhkan ya, setelah kami pelajari hasil penggeledahan itu, maka saksi-saksi yang dibutuhkan itu bisa dipanggil, bisa pejabat dari Kementerian Perdagangan, bisa juga pihak pihak lain yang kami pandang relevan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Sebelumya, pada Senin (29/4) KPK telah melakukan penggeledahan di kantor kementrian perdagangan, tepatnya di ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Penggeledahan ini terkait kepentingan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Dalam penggeledahan tersebut disita beberapa dokumen terkait gula rafinasi.

"Disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," jelas Febri.

Febri menjelaskan, penggeledahan di tersebut sebagai tindakan awal
pencarian bukti yang diduga buktinya berada di kantor kementerian perdagangan termasuk di ruangan menteri perdagangan.

"Ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk melakukan kroscek terhadap informasi informasi yang berkembang di penyidikan ini standar untuk seluruh penanganan perkara," jelas Febri.

Nama Enggar muncul usai Bowo mengungkap pada proses pemeriksaan pertama kepada penyidik KPK. Bowo diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan uang dolar Singapura dari Mendag Enggartiasto untuk pengamanan peraturan menteri perdagangan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.

Diketahui, Bowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo diduga menerima suap karena telah membantu agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Padahal, kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5349 seconds (0.1#10.140)