Presiden Mahasiswa dari Beberapa Kampus Berikan Rekomendasi ke KPU
A
A
A
JAKARTA - Berangkat dari tuduhan miring yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tuduhan dan ketidakpercayaan bahwa lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 tidak netral hanya membuat gaduh masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Presiden BEM yang tergabung dalam FORMASI (Forum Presiden Mahasiswa Indonesia) menggelar Forum Group Discusion (FGD) di Upnormal Cafe, Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Presiden BEM Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Sultan Rivandi mengatakan bahwa narasi-narasi yang melemahkan KPU sengaja dibuat untuk membuat gaduh negara ini.
“Kami khawatir, masyarakat akan melakukan tindakan yang melanggar konstitusi. Karenanya, kami dengan teman-teman segera mendiskusikan hal ini dan memutuskan beberapa hal,” ujar Sultan kepada wartawan.
Hal senada, juga dikatakan Presiden BEM Universitas Dr Hamka (UHAMKA), Hakim. Dirinya berharap kepada semua pihak agar menahan diri dari tindakan yang melanggar konstitusi dan bersabar untuk menunggu hasil resmi dari KPU.
“Bahwa kita sepakat untuk membangun narasi-narasi yang merekatkan kembali semangat persatuan, sesungguhnya keutuhan bangsa jauh lebih penting pasca terselenggaranya pilpres dan pileg 2019,” ujarnya.
Melalui FGD ini, FORMASI menelurkan lima butir rekomendasi bagi KPU dan kedua pasangan capres-cawapres. Hakim menjelaskan, rekomendasi tersebut telah melaui kajian berdasarkan literatur, fakta lapangan dan pemaparan yang sudah disampaikan selama kegiatan oleh setiap presiden kampus.
Adapun isinya yang pertama, mendorong KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan proses penghitungan suara secara jujur, adil, terbuka dan transparan serta mengajak kepada seluruh entitas warga negara Indonesia agar tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian kedua, menolak segala tindakan inkonstitusional dan intervensi terhadap proses penghitungan yang sedang berlangsung di KPU. Ketiga, meminta elite politik untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai UUD 1945 jika terdapat kecurangan ataupun kekurangan dalam proses Pemilu 2019.
Dan keempat, mengajak seluruh masyarakat yang mendukung masing-masing capres-cawapres untuk mengakhiri fanatisme buta, serta mengembalikan semangat persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan kelima, mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawal demokrasi di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Presiden BEM yang tergabung dalam FORMASI (Forum Presiden Mahasiswa Indonesia) menggelar Forum Group Discusion (FGD) di Upnormal Cafe, Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Presiden BEM Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Sultan Rivandi mengatakan bahwa narasi-narasi yang melemahkan KPU sengaja dibuat untuk membuat gaduh negara ini.
“Kami khawatir, masyarakat akan melakukan tindakan yang melanggar konstitusi. Karenanya, kami dengan teman-teman segera mendiskusikan hal ini dan memutuskan beberapa hal,” ujar Sultan kepada wartawan.
Hal senada, juga dikatakan Presiden BEM Universitas Dr Hamka (UHAMKA), Hakim. Dirinya berharap kepada semua pihak agar menahan diri dari tindakan yang melanggar konstitusi dan bersabar untuk menunggu hasil resmi dari KPU.
“Bahwa kita sepakat untuk membangun narasi-narasi yang merekatkan kembali semangat persatuan, sesungguhnya keutuhan bangsa jauh lebih penting pasca terselenggaranya pilpres dan pileg 2019,” ujarnya.
Melalui FGD ini, FORMASI menelurkan lima butir rekomendasi bagi KPU dan kedua pasangan capres-cawapres. Hakim menjelaskan, rekomendasi tersebut telah melaui kajian berdasarkan literatur, fakta lapangan dan pemaparan yang sudah disampaikan selama kegiatan oleh setiap presiden kampus.
Adapun isinya yang pertama, mendorong KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan proses penghitungan suara secara jujur, adil, terbuka dan transparan serta mengajak kepada seluruh entitas warga negara Indonesia agar tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian kedua, menolak segala tindakan inkonstitusional dan intervensi terhadap proses penghitungan yang sedang berlangsung di KPU. Ketiga, meminta elite politik untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai UUD 1945 jika terdapat kecurangan ataupun kekurangan dalam proses Pemilu 2019.
Dan keempat, mengajak seluruh masyarakat yang mendukung masing-masing capres-cawapres untuk mengakhiri fanatisme buta, serta mengembalikan semangat persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan kelima, mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawal demokrasi di Indonesia.
(kri)