Soal Usulan Pembentukan TPF Kecurangan Pemilu, Ini Tanggapan Perludem

Minggu, 28 April 2019 - 13:34 WIB
Soal Usulan Pembentukan TPF Kecurangan Pemilu, Ini Tanggapan Perludem
Soal Usulan Pembentukan TPF Kecurangan Pemilu, Ini Tanggapan Perludem
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu sejumlah pihak mengusulkan agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2019. Menanggapi usulan ini, lembaga pemantau pemilu yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa seluruh proses pemilu mendasarkan kepada UU Pemilu dan aturan main yang ada.

"(TPF) ini menurut saya kalau itu sebagai bagian dari partisipasi masyarakat tentu akan berkontribusi positif bagi keadilan pemilu kita. Namun dalam konteks penyelesaian dan penanganan pelanggaran pemilu undang-undang kan sudah mendesain sedemikian rupa," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Titi menganggap jika ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu maka muaranya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian jika terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara untuk sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konteks itu, Titi menilai tuntutan untuk membentuk TPF tersebut juga menjadi semacam evaluasi dan tantangan bagi Bawaslu untuk menunjukkan kinerjanya yang lebih maksimal lagi.

"Namun juga harus diperjelas soal keberadaan tim pencari Fakta apa yang menjadi landasan hukumnya dan juga produknya nanti harus ditindaklanjuti seperti apa juga harus dilakukan," jelasnya.

Menurut Titi, karena TPF diusulkan oleh sejumlah pihak maka Perludem berpandangan bahwa lebih baik saat ini mendorong kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti seluruh laporan berkenaan dengan dugaan kecurangan pemilu.

"Makanya mestinya konsepnya ini harus dipertegas dulu tim pencari fakta ini desainnya mau seperti Apa, hasilnya akan seperti apa, lalu komposisinya siapa saja, karena sesungguhnya dalam hal penegakan hukum pemilu masyarakat yang dibuka kesempatan untuk ikut ambil bagian berpartisipasi di dalam melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)