Peran Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Maksimal dan Menghambat Bawaslu

Sabtu, 27 April 2019 - 20:19 WIB
Peran Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Maksimal dan Menghambat Bawaslu
Peran Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Maksimal dan Menghambat Bawaslu
A A A
JAKARTA - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta agar sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dibubarkan.

Menurut Titi, selama ini sentra Gakkumdu hanya menghambat kinerja Bawaslu untuk menegakkan keadilan pada pelaksanaan pemilu.

"Sentra Gakkumdu dibubarkan karena sentra gakkumdu salah satu yang menghambat kerja-kerja Bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu," ujar Titi dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network bertajuk Silent Killer Pemilu Serentak, di d'consulate resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019)

Titi mengatakan bahwa sentra gakkumdu sebaiknya ditiadakan karena menjadi salah satu unsur yang menghalangi Bawaslu menjalankan tugasnya.

Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari tiga unsur yakni pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu.

Titi mengatakan, sentra Gakkumdu memperpanjang mata rantai birokrasi penegakan hukum pemilu. Sebab kata Titi, banyak laporan yang sudah disetujui Bawaslu terdapat pelanggaran namun sentra Gakkumdu tidak menindaklanjuti.

"Ke depan menurut kami supaya jelas tanggung jawab antara masing-masing institusi kalau memang polisi yang menghendaki itu dihentikan, maka harusnya polisi menyatakan itu dihentikan begitu," jelas Titi.

"Jangan sentra Gakkumdu ini menjadi forum yang justru menggantikan suatu penanganan laporan yang malah menyatakan dihentikan keputusannya diambil sentra Gakkumdu, tetapi yang menyatakan tidak bisa ditindaklanjuti malah Bawaslu karena forum itu masih di bawah Bawaslu," sambungnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6206 seconds (0.1#10.140)