Ahli Waris Berhak Gantikan Calhaj Daftar Antrean yang Meninggal Dunia

Jum'at, 26 April 2019 - 19:06 WIB
Ahli Waris Berhak Gantikan Calhaj Daftar Antrean yang Meninggal Dunia
Ahli Waris Berhak Gantikan Calhaj Daftar Antrean yang Meninggal Dunia
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) pada akhir Maret 2019. UU ini masih dalam proses penomoran di Sekretariat Negara.

"Aturan peralihannya akan bisa berlaku dua tahun setelah UU diundangkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily usai memberikan pembekalan petugas haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2019) malam.

Menurutnya, ada beberapa hal baru yang diatur dalam UU tersebut. Pertama, terkait ibadah umrah. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan ibadah umrah yang selama ini tidak tidak memiliki payung hukum.

"Kedua mengatur soal adanya skala prioritas bagi usia lansia 65 tahun ke atas juga bagi disabilitas. Sebelumnya tidak diatur soal disabilitas," tuturnya.

Hal baru ketiga dalam UU PIHU adalah adanya kepastian hukum bagi jamaah haji daftar tunggu yang meninggal dunia untuk digantikan ahli warisnya. Undang-undang ini menjamin ahli waris yang didaftarkan mendapatkan hak berangkat ke Tanah Suci ketika orang tua meninggal dunia.

"Ahli waris akan diberangkatkan sesuai dengan tahun keberangkatan jamaah haji yang meninggal dunia. Itu secara tegas (tertulis) ada di situ (UU)," kata politikus muda Partai Golkar ini.

Kemudian keempat, kata Ace, soal kepastian adanya partisipasi masyarakat melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji. "Jadi KBIH scr tegas disebutkan dalam undang-undang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6984 seconds (0.1#10.140)