KPK Panggil Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait kelanjutan penyidikan kasus seleksi jabatan di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2018-2019.
Penyidik KPK melakukan pemanggilan Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, yang juga sebagai Wakil Ketua Pansel Pimpinan Kemenag Mohammad Farid Wadjdi.
KPK juga memanggil Kasubag Pengadaan Kementerian Agama RI, yang juga merupakan Tim Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Septian Saputra. Selain itu KPK juga memanggil Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.
"Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka RMY (Rommy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/3/2019).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy.
Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.
Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab, menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK melakukan pemanggilan Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, yang juga sebagai Wakil Ketua Pansel Pimpinan Kemenag Mohammad Farid Wadjdi.
KPK juga memanggil Kasubag Pengadaan Kementerian Agama RI, yang juga merupakan Tim Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Septian Saputra. Selain itu KPK juga memanggil Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.
"Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka RMY (Rommy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/3/2019).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy.
Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.
Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab, menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)