KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap DAK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya itu disangka sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sejak pagi Rabu (24/4/2019) pagi.
Agus membenarkan saat disinggung penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) penetapan atas nama Budi Budiman sebagai tersangka pemberi suap ke terpidana Yaya Purnomo (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sprindik sudah ada," tegas Agus kepada KORAN SINDO, Rabu (24/4/2019) siang.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Yaya Purnomo terbukti menerima suap Rp300 juta serta gratifikasi Rp6.528.985.000, USD55.000, dan 325.000 dolar Singapura (sekitar Rp3.568. 825.000) terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019 untuk 9 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Majelis memastikan, seluruh uang gratifikasi yang diterima Yaya yang tidak dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dianggap sebagai suap.
Satu di antaranya, pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya dari APBN 2018 serta usulan DAK dari APBN Perubahan 2018 dan APBN 2019 untuk Kota Tasikmalaya. Untuk kepentingan pengurusan tersebut, Yaya terbukti menerima Rp700 juta dari Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Budi Budiman sebesar Rp700 juta.
Merujuk fakta persidangan, putusan, dan pertimbangan putusan atas nama Yaya Purnomo, perbuatan pengurusan tersebut dilakukan Yaya dengan bantuan Wakil Bendahara Umum DPP PPP sekaligus pemilik PT Dewata Lestari Indotama, Puji Suhartono. Lewat Puji, Budi mengenal Yaya sejak 2017 di sela rapat kerja nasional (rakernas) DPP PPP.
Untuk pengurusan tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan yang dilakukan Budi, Puji, dan Yaya termasuk terjadi di Tasikmalaya dan rumah Budi yang berlokasi di Bandung. Dalam pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya, Puji juga menerima Rp165 juta dari Budi.
Budi Budiman pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya Purnomo pada Senin, 17 Desember 2018. Budi mengakui meminta bantuan Yaya untuk pengurusan DAK dan DID untuk Kota Tasikmalaya.
Budi mengaku mengenal Yaya lewat Puji Suhartono. Budi memastikan, ada beberapa kali pertemuan untuk keperluan tersebut. Tapi Budi membantah pernahmemberikan sesuatu atau apa pun ke Yaya maupun Puji untuk pengurusan DAK dan DID.
"Enggak ada. Tidak, tidak sama sekali," ujar Budi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Keterangan Budi Budiman yang membantah pemberian uang tersebut berbeda dengan keterangan Puji Suhartono dalam persidangan Yaya Purnomo pada Senin 3 Desember 2018.
Puji mengakui ada uang sebesar Rp165 juta yang diterima Puji dari Yaya Purnomo saat pengurusan DAK Kota Tasikmalaya 2018
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya itu disangka sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sejak pagi Rabu (24/4/2019) pagi.
Agus membenarkan saat disinggung penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) penetapan atas nama Budi Budiman sebagai tersangka pemberi suap ke terpidana Yaya Purnomo (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sprindik sudah ada," tegas Agus kepada KORAN SINDO, Rabu (24/4/2019) siang.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Yaya Purnomo terbukti menerima suap Rp300 juta serta gratifikasi Rp6.528.985.000, USD55.000, dan 325.000 dolar Singapura (sekitar Rp3.568. 825.000) terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019 untuk 9 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Majelis memastikan, seluruh uang gratifikasi yang diterima Yaya yang tidak dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dianggap sebagai suap.
Satu di antaranya, pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya dari APBN 2018 serta usulan DAK dari APBN Perubahan 2018 dan APBN 2019 untuk Kota Tasikmalaya. Untuk kepentingan pengurusan tersebut, Yaya terbukti menerima Rp700 juta dari Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Budi Budiman sebesar Rp700 juta.
Merujuk fakta persidangan, putusan, dan pertimbangan putusan atas nama Yaya Purnomo, perbuatan pengurusan tersebut dilakukan Yaya dengan bantuan Wakil Bendahara Umum DPP PPP sekaligus pemilik PT Dewata Lestari Indotama, Puji Suhartono. Lewat Puji, Budi mengenal Yaya sejak 2017 di sela rapat kerja nasional (rakernas) DPP PPP.
Untuk pengurusan tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan yang dilakukan Budi, Puji, dan Yaya termasuk terjadi di Tasikmalaya dan rumah Budi yang berlokasi di Bandung. Dalam pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya, Puji juga menerima Rp165 juta dari Budi.
Budi Budiman pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya Purnomo pada Senin, 17 Desember 2018. Budi mengakui meminta bantuan Yaya untuk pengurusan DAK dan DID untuk Kota Tasikmalaya.
Budi mengaku mengenal Yaya lewat Puji Suhartono. Budi memastikan, ada beberapa kali pertemuan untuk keperluan tersebut. Tapi Budi membantah pernahmemberikan sesuatu atau apa pun ke Yaya maupun Puji untuk pengurusan DAK dan DID.
"Enggak ada. Tidak, tidak sama sekali," ujar Budi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Keterangan Budi Budiman yang membantah pemberian uang tersebut berbeda dengan keterangan Puji Suhartono dalam persidangan Yaya Purnomo pada Senin 3 Desember 2018.
Puji mengakui ada uang sebesar Rp165 juta yang diterima Puji dari Yaya Purnomo saat pengurusan DAK Kota Tasikmalaya 2018
(dam)