Banyak Korban Jatuh, KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah

Rabu, 24 April 2019 - 03:02 WIB
Banyak Korban Jatuh,...
Banyak Korban Jatuh, KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan sistem pelaksanaan pemilu serentak dipisah menjadi dua tahap. Hal tersebut merupakan evaluasi yang dilakukan KPU terhadap pelaksanaan pemilu serentak.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan berdasarkan riset dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumya, yaitu pemilu 2009 dan pemilu 2014. Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu serentak dua jenis. Pertama, Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional).

"Kedua, pemilu serentak daerah, yakni untuk pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain, pemilu serentak daerah untuk memilih pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya (23/4/2019) melalui keterangan resmi.

Hasyim juga menjelaskan untuk kerangka waktu pelaksanaan pemilu serentak nasional adalah setiap lima tahun sekali. Untuk pemilu Nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Lalu, Pemilu Daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu Nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya pada 2022 Pemilu Daerah.

Menurut dia, alasan evaluasi tersebut berdasarkan empat hal. Pertama soal aspek politik, di mana akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan). "Yang kedua berdasarkan aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," katanya.

Ketiga, aspek pemilih yaitu pemilih akan lebih mudah menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda. Kemudian aspek kampanye dengan isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU: Parpol Parlemen...
KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved