Langkah KPU jika Pemerintah Tak Setujui Dana Santunan KPPS

Selasa, 23 April 2019 - 17:16 WIB
Langkah KPU jika Pemerintah Tak Setujui Dana Santunan KPPS
Langkah KPU jika Pemerintah Tak Setujui Dana Santunan KPPS
A A A
BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan beberapa langkah jika pemerintah tidak menyetujui usulan tentang santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas saat Pemilu 2019.

Sekertaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengakui saat ini anggaran lembaganya terbatas karena sudah dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

"Kita mungkin tidak diberikan anggaran tambahan. Tapi, kita akan menggunakan optimalisasi anggaran yang ada di kami," ujar Arif saat melakukan kunjungan ke Kantor KPU Banten, Selasa (23/4/2019).

Hasil rapat KPU mengusulkan santunan Rp36 juta untuk petugas yang meninggal dunia dan petugas yang sakit atau kecelakaan santunan besarannya Rp16 juta-Rp30 juta tergantung ringan atau berat.

Jumlah petugas ad hoc meninggal dunia sebanyak 91 orang dan 370 orang mengalami sakit dan kecelakaan.

"Kejadian meninggal dunia atau kecelakaan terjadi semua pemilu, sekarang cukup besar kejadian cukup banyak. karna kan masa rekapnya saja sampai 30 jam," katanya. (Baca juga: Pemerintah Isyaratkan Setuju Santunan bagi KPPS Meninggal )

Selain mengoptimalkan anggaran, kata dia, KPU di daerah akan lakukan iuran sebagai rasa duka dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Kalau patungan semua intansi, ada tradisi seperti itu (iuran-red). KPU di daerah sudah laksanakan itu, mereka bergotong royong itu kan sudah prinspnya masyarakat indonesi saling bergotong-royong," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8198 seconds (0.1#10.140)