Perludem Apresiasi Pengakuan dari KPU Terkait Salah Input Situng

Sabtu, 20 April 2019 - 23:15 WIB
Perludem Apresiasi Pengakuan dari KPU Terkait Salah Input Situng
Perludem Apresiasi Pengakuan dari KPU Terkait Salah Input Situng
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa adanya kesalahan input jumlah suara pilpres ke dalam sistem hitung (Situng), disebabkan faktor human error. Hal ini dikarenakan penyelanggara pemilu di tingkat daerah mengalami kelelahan, setelah bekerja melebihi waktu kewajaran.

Menanggapi itu Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai langkah yang diambil oleh KPU patut diapresiasi. Menurutnya keterbukaan transparansi ini juga diikuti oleh kesungguhan untuk menindak lanjuti hasil dari partiaipasi masyarakat berupa temuan ataupun laporan atas ketikdak akuratan input data C1.

"Tapi masyarakat perlu disampaikan bahwa keterbukaan KPU ini memang ditujukan untuk meminta partisipasi masyarakat karena ada itikat baik untuk kenjaga integritas jajarannya bukan untuk menyembunyikan sesuatu justru ini sesuatu yang harus kita apresiasi," ujar Titi di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Titi berharap setiap masukan dan tindak lanjut dari masyarakat harus di respons dengan segera dan cepat serta dengan penjelasan yang jelas oleh KPU.

"Setiap masukan dan temuan dari masyarakat harus diikuti dengan menururut saya investigasi di internal KPU untuk betul-betul meyakinkan bahwa kesalahan input itu adalah tidak sengaja dan bukan karena faktor kesengajaan," jelasnya

"Kalo memang ada faktor tidak kesengajaan otomatis harus ada supervisi yang ketat pada para operator ketika mereka melakukan kerja-kerjanya," sambungnya.

Titi memahami pekerjaan petugas KPU sangatlah berat. Oleh karena itu, dia berharap manajemen dan tata kelola kerja oleh KPU harus dipastikan mampu mengontrol dan mensupervisi dengan baik para operator untuk tetap bisa bekerja dengan efektif dan juga cermat.

"Kalo pihak-pihak merasa ada ketidakpuasan misalnya atas input data kan mekanismenya sudah tersedia. Mereka bisa melaporkan kepada Bawaslu kalo memang tidak puas dengan penjelasan KPU," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2516 seconds (0.1#10.140)