Jawab Tudingan Miring, Persepi: Quick Count Ilmiah dan Legal

Sabtu, 20 April 2019 - 18:04 WIB
Jawab Tudingan Miring,...
Jawab Tudingan Miring, Persepi: Quick Count Ilmiah dan Legal
A A A
JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto menuding penghitungan cepat atau quick count sejumlah lembaga survei sebagai kebohongan atau hanya propaganda.

Menanggapi itu, Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) pun menggelar Ekspos Data Hasil Quick Count. Lembaga survei yang ikut berpartisipasi dalam acara tersebut, di antaranya Charta Politika, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator, Cyrus Network, Indo Barometer, Konsepindo, Populi Center, dan Poltracking.

"Aktivitas quick count dan exit poll adalah legal dan bisa dibilang difasilitasi dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Yang tidak boleh adalah menyiarkan sebelum jam 15.00 WIB sore. Seluruhnya difasilitasi oleh hukum dan tidak melanggar apa pun," kata Ketua Umum Persepi, Philips J Vermonte, di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Philips menegaskan, hasil quick count maupun exit poll itu dilakukan secara scientific dengan metode dan mekanisme yang tidak abal-abal.

Untuk menjelaskan itu, dalam acara ini pihaknya membuka semacam booth lembaga survei untuk secara transparan membeberkan seluruh metodologi, manajemen, proses pelaksanaan, hingga ekspose data quick count.

"Quick count dan exit poll itu scientific (ilmiah), metodenya establish, dan memiliki mekanisme yang tidak abal-abal. Bentuknya adalah partisipasi publik dan bila diminta buka data, kami buka. Tapi sekarang yang minta buka data, mau buka data juga enggak?" tuturnya.

Dia menegaskan, Persepi selalu melakukan evaluasi bersama lembaga survei, baik yang menjadi anggota atau pun tamu undangan.

Saat kasus 2014 silam, lanjut dia, ada 10 lembaga survei yang berpartisipasi dalam quick count dan tiga di antaranya menghasilkan persentasi tinggi untuk calon presiden Prabowo Subianto.

"Waktu itu 2014, tujuh lembaga persentase Jokowi unggul, tiga lembaga Prabowo. Persepsi mengadakan audit dan semua hadir untuk audit, sementara tiga ini tidak mau hadir untuk audit," tandasnya.

Sementar itu, Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengatakan, secara historis quick count merupakan alat kontrol dari adanya berbagai macam kecurangan-kecurangan.

"Kita bangsa Indonesia dihadapkan kenyataan bukan hanya pemilu yang lama, tapi penghitungannya juga lama. Baru 22 Mei, kenapa lama, karena proses perhitungannya bertingkat-tingkat. Di situlah quick count berguna supaya ada data pembanding KPU sehingga KPU bisa menangani adanya pencurian suara," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved