Jawab Tudingan Miring, Persepi: Quick Count Ilmiah dan Legal

Sabtu, 20 April 2019 - 18:04 WIB
Jawab Tudingan Miring,...
Jawab Tudingan Miring, Persepi: Quick Count Ilmiah dan Legal
A A A
JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto menuding penghitungan cepat atau quick count sejumlah lembaga survei sebagai kebohongan atau hanya propaganda.

Menanggapi itu, Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) pun menggelar Ekspos Data Hasil Quick Count. Lembaga survei yang ikut berpartisipasi dalam acara tersebut, di antaranya Charta Politika, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator, Cyrus Network, Indo Barometer, Konsepindo, Populi Center, dan Poltracking.

"Aktivitas quick count dan exit poll adalah legal dan bisa dibilang difasilitasi dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Yang tidak boleh adalah menyiarkan sebelum jam 15.00 WIB sore. Seluruhnya difasilitasi oleh hukum dan tidak melanggar apa pun," kata Ketua Umum Persepi, Philips J Vermonte, di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Philips menegaskan, hasil quick count maupun exit poll itu dilakukan secara scientific dengan metode dan mekanisme yang tidak abal-abal.

Untuk menjelaskan itu, dalam acara ini pihaknya membuka semacam booth lembaga survei untuk secara transparan membeberkan seluruh metodologi, manajemen, proses pelaksanaan, hingga ekspose data quick count.

"Quick count dan exit poll itu scientific (ilmiah), metodenya establish, dan memiliki mekanisme yang tidak abal-abal. Bentuknya adalah partisipasi publik dan bila diminta buka data, kami buka. Tapi sekarang yang minta buka data, mau buka data juga enggak?" tuturnya.

Dia menegaskan, Persepi selalu melakukan evaluasi bersama lembaga survei, baik yang menjadi anggota atau pun tamu undangan.

Saat kasus 2014 silam, lanjut dia, ada 10 lembaga survei yang berpartisipasi dalam quick count dan tiga di antaranya menghasilkan persentasi tinggi untuk calon presiden Prabowo Subianto.

"Waktu itu 2014, tujuh lembaga persentase Jokowi unggul, tiga lembaga Prabowo. Persepsi mengadakan audit dan semua hadir untuk audit, sementara tiga ini tidak mau hadir untuk audit," tandasnya.

Sementar itu, Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengatakan, secara historis quick count merupakan alat kontrol dari adanya berbagai macam kecurangan-kecurangan.

"Kita bangsa Indonesia dihadapkan kenyataan bukan hanya pemilu yang lama, tapi penghitungannya juga lama. Baru 22 Mei, kenapa lama, karena proses perhitungannya bertingkat-tingkat. Di situlah quick count berguna supaya ada data pembanding KPU sehingga KPU bisa menangani adanya pencurian suara," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved