Kontestan Diminta Hormati KPU, Jangan Klaim Menangi Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau peserta pemilu tidak mengklaim diri sebagai pemenang definitif.
Apabila tidak menerima hasil pemilu, peserta pemilu dikatakannya menempuh jalur hukum yang telah disediakan terkait sengketa hasil pemilu.
“Baiknya pihak-pihak peserta ini, terutama para pimpinan jangan mengklaim mereka sudah definite sebagai pemenang karena itu bisa menciptakan situasi yang negatif, bisa menimbulkan emosi yang berlebihan,” ujar Hadar, Jumat (19/4/2019).
Hadar mengimbau politikus dan peserta pemilu menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti prosedur hukum yang tersedia dengan menunggu hasil penghitungan resmi.
“Ditetapkan dahulu oleh KPU tentang hasil pemilu ini. Begitu ditetapkan oleh KPU, setelah itu diberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak yang tidak puas. Permohonan sengketa itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, nanti itu akan diproses,” ujar pendiri lembaga Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara oleh berbagai lembaga survei, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin mengungguli pesaingnya di Pilpres 2019 dengan angka 54,5%. Sementara pasangan calon nomor urut 02 memeroleh 45,5% suara.
Sejak hasil quick count diumumkan tanggal 17 April, kubu Prabowo-Sandi tercatat sudah berkali-kali mengklaim kemenangan dengan angka 62% dari hasil perhitungan internal kubu mereka.
Apabila tidak menerima hasil pemilu, peserta pemilu dikatakannya menempuh jalur hukum yang telah disediakan terkait sengketa hasil pemilu.
“Baiknya pihak-pihak peserta ini, terutama para pimpinan jangan mengklaim mereka sudah definite sebagai pemenang karena itu bisa menciptakan situasi yang negatif, bisa menimbulkan emosi yang berlebihan,” ujar Hadar, Jumat (19/4/2019).
Hadar mengimbau politikus dan peserta pemilu menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti prosedur hukum yang tersedia dengan menunggu hasil penghitungan resmi.
“Ditetapkan dahulu oleh KPU tentang hasil pemilu ini. Begitu ditetapkan oleh KPU, setelah itu diberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak yang tidak puas. Permohonan sengketa itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, nanti itu akan diproses,” ujar pendiri lembaga Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara oleh berbagai lembaga survei, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin mengungguli pesaingnya di Pilpres 2019 dengan angka 54,5%. Sementara pasangan calon nomor urut 02 memeroleh 45,5% suara.
Sejak hasil quick count diumumkan tanggal 17 April, kubu Prabowo-Sandi tercatat sudah berkali-kali mengklaim kemenangan dengan angka 62% dari hasil perhitungan internal kubu mereka.
(dam)