Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, IJTI Pertanyakan Putusan MK

Selasa, 16 April 2019 - 13:09 WIB
Quick Count Ditayangkan...
Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, IJTI Pertanyakan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penayangan quick count yang hanya boleh ditayangkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Ketua IJTI, Yadi Hendriana menjelaskan pada 2014 MK membolehkan quick count ditayangkan usai TPS ditutup. Menurutnya, MK harus melihat yurisprudensi dari fakta tersebut.

“IJTI Pertanyakan keputusan MK terkait quick count, seharusnya MK melihat yurisprudensi putusan sebelumnya pada saat Pemilu 2014 lalu, di mana quick count boleh publis tepat setelah TPS ditutup,” jelas Yadi dalam keterangannya, Selasa (16/4/2019).

Yadi mempertimbangkan perbedaan waktu antara Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Jika hasil quick count dilaksanakan pukul 13.00 WIB seperti tahun 2014, maka hal tersebut tak jadi permasalahan karena Indonesia wilayah timur sudah menutup TPS dua jam sebelumnya.

"Apa yang dikhawatitkan jika quick count jam 13? Bukankah proses pemungutan suara sudah selesai dan Indonesia Timur dan Tengah mungkin sudah selesai menghitung karena berbeda dua jam waktu,” ucapnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan tetap membolehkan hasil hitung cepat (quick count) pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara atau TPS di wilayah yang masuk zona waktu Indonesia bagian barat ditutup. MK melarang quick count dilakukan sejak pagi.

MK menolak permohonan uji materi terkait hasil quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi. Sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang quick count dilakukan sejak pagi.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved