Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, IJTI Pertanyakan Putusan MK

Selasa, 16 April 2019 - 13:09 WIB
Quick Count Ditayangkan...
Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, IJTI Pertanyakan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penayangan quick count yang hanya boleh ditayangkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Ketua IJTI, Yadi Hendriana menjelaskan pada 2014 MK membolehkan quick count ditayangkan usai TPS ditutup. Menurutnya, MK harus melihat yurisprudensi dari fakta tersebut.

“IJTI Pertanyakan keputusan MK terkait quick count, seharusnya MK melihat yurisprudensi putusan sebelumnya pada saat Pemilu 2014 lalu, di mana quick count boleh publis tepat setelah TPS ditutup,” jelas Yadi dalam keterangannya, Selasa (16/4/2019).

Yadi mempertimbangkan perbedaan waktu antara Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Jika hasil quick count dilaksanakan pukul 13.00 WIB seperti tahun 2014, maka hal tersebut tak jadi permasalahan karena Indonesia wilayah timur sudah menutup TPS dua jam sebelumnya.

"Apa yang dikhawatitkan jika quick count jam 13? Bukankah proses pemungutan suara sudah selesai dan Indonesia Timur dan Tengah mungkin sudah selesai menghitung karena berbeda dua jam waktu,” ucapnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan tetap membolehkan hasil hitung cepat (quick count) pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara atau TPS di wilayah yang masuk zona waktu Indonesia bagian barat ditutup. MK melarang quick count dilakukan sejak pagi.

MK menolak permohonan uji materi terkait hasil quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi. Sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang quick count dilakukan sejak pagi.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Komeng Memimpin di Quick...
Komeng Memimpin di Quick Count KPU sebagai Caleg DPD Jabar, Netizen Girang
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved