Jelang Pemilu 2019, Dukcapil Maksimalkan Layanan E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Jelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan memaksimalkan layanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal ini untuk memastikan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang. Salah satu yang dipersiapkan adalah jaringan internet yang memadai sampai hari pencoblosan.
“Jaringan kita full-kan. Team aplikasi rekam cetak e-KTP siaga penuh 1000% sampai dengan hari H coblosan. Tanggal 17 April kita masuk di 514 kabupaten/kota,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan layanan jemput bola pun terus dilakukan secara nasional. Jajarannya di pusat pun melakukan jemput bola di rumah tahanan (rutan) Cipinang dan Salemba.
“Jemput bola hari ini dilakukan di Rutan Cipinan dan Salemba. Untuk daerah saya belum dapat informasi. Laporan masih belum masuk,” tuturnya.
Zudan menilai langkah untuk melakukan jemput bola dinilai efektif meningkatkan angka perekeman e-KTP. Dia menyebut sampai 10 April lalu perekaman e-KTP sudah mencapai 189 juta jiwa atau 98,5%. Angka ini naik dibanding pada Maret lalu di mana angka perekaman baru mencapai angka 98,22%
“Penduduk yang belum merekam 1,5 % atau sekitar 2,9 juta. Kita senang dan berharap sisa masyarakat yang 1,5% ini segera proaktif merekam. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila tidak mau merekam ya harus legowo kehilangan hak pilihnya,” katanya.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan kenaikan yang signifikan terjadi di lima daerah merah. Zudan mengatakan Kemendagri telah menurunkan tim untuk melakukan perekaman ke daerah yang angka perekamannya masih rendah. Di antaranya Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Untuk Sulawesi Barat terjadi kenaikan perekaman sebanyak 27.152. Sementara Maluku terjadi kenaikan angka perekaman sebesar 33.589. Lalu Maluku Utara naik sebanyak 23.468. Untuk Papua kenaikan angka perekaman mencapai 47.317 dan Papua Barat sebanyak 21.968.
“Nah yang di lima daerah ini saya juga berharap demikian. Masyarakat datang ke kecamatan atau dinas untuk pro aktif merekam,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Rober Endi Jaweng sebelumnya mengatakan bahwa persoalan data kependudukan menjadi masalah klasik saat pemilu maupun pilkada, di mana perekaman e-KTP masih belum juga tuntas.
“Kita ini dari pemilu ke pemilu, dan pilkada ke pilkada masih begini. Masih ada saja yang belum tuntas. Saya tidak tahu seberapa banyak surat keterangan (suket) bisa menjangkau pemilih. Tapi pemerintah harus segera menuntaskan,” katanya.
Dia mengatakan jika tidak diselesaikan dengan baik maka hal ini bisa menjadi isu yang diangkat saat hasil pemilu keluar. Maka sudah seharusnya pemerintah melakukan antisipasi. “Jangan sampai masalah data kepenjdudukan menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pihak pemerintah dan KPU harus antisipasi,” ungkapnya.
Selain itu Endi juga menyoroti kurang maksimalnya hubungan antara pusat dan daerah. Hal ini didasarkan atas masalah e-KTP merupakan urusan pusat yang pelaksanaannya perbantuan dari daerah.
“Inilah tercermin program prioritas nasional belum tentu menjadi komitmen daerah. Kalau saya melihat hubungan pusat dan daerah sering menjadia sumbatan besar. Butuh langkah besar agar daerah pun berkomitmen menuntaskan perekaman,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik upaya Dukcapil memaksimalkan layanan e-KTP. Semakin banyak warga yang melakukan perekaman data, semakin banyak pula masyarakat yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu. “Undang-undang mengatakan (pemilih) harus punya KTP elektronik. KTP elektronik itu bisa dalam bentuk dua. Sebetulnya kalau sudah ada fisiknya dia pegang dalam bentuk fisik KTP-nya, kalau belum dapat fisiknya bagi yang sudah merekam data dia pegang dalam bentuk suket, dua-duanya sama, berfungsi sebagai KTP elektronik,” ucapnya saat dihubungi tadi malam.
Menurut Pramono, meski belum memiliki e-KTP warga dapat mendapatkan surat keterangan apabila sudah melakukan perekaman data. Sebab, banyak pemilih yang terkendala menjadi daftar pemilih tetap karena belum memiliki e-KTP. “Surat keterangan dari dinas kependudukan selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan diri dalam daftar pemilih khusus,” jelasnya.
Jika belum terdaftar didaftar pemilih tetap (DPT), pemilih yang sudah memiliki e-KTP akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sebelum pelaksanaan pemilu, mereka nantinya bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera diKTP. “Mereka baru bisa memilih pada pukul 12.00-13.00 dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia,” katanya. (Dita Angga/Mula Akmal)
Hal ini untuk memastikan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang. Salah satu yang dipersiapkan adalah jaringan internet yang memadai sampai hari pencoblosan.
“Jaringan kita full-kan. Team aplikasi rekam cetak e-KTP siaga penuh 1000% sampai dengan hari H coblosan. Tanggal 17 April kita masuk di 514 kabupaten/kota,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan layanan jemput bola pun terus dilakukan secara nasional. Jajarannya di pusat pun melakukan jemput bola di rumah tahanan (rutan) Cipinang dan Salemba.
“Jemput bola hari ini dilakukan di Rutan Cipinan dan Salemba. Untuk daerah saya belum dapat informasi. Laporan masih belum masuk,” tuturnya.
Zudan menilai langkah untuk melakukan jemput bola dinilai efektif meningkatkan angka perekeman e-KTP. Dia menyebut sampai 10 April lalu perekaman e-KTP sudah mencapai 189 juta jiwa atau 98,5%. Angka ini naik dibanding pada Maret lalu di mana angka perekaman baru mencapai angka 98,22%
“Penduduk yang belum merekam 1,5 % atau sekitar 2,9 juta. Kita senang dan berharap sisa masyarakat yang 1,5% ini segera proaktif merekam. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila tidak mau merekam ya harus legowo kehilangan hak pilihnya,” katanya.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan kenaikan yang signifikan terjadi di lima daerah merah. Zudan mengatakan Kemendagri telah menurunkan tim untuk melakukan perekaman ke daerah yang angka perekamannya masih rendah. Di antaranya Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Untuk Sulawesi Barat terjadi kenaikan perekaman sebanyak 27.152. Sementara Maluku terjadi kenaikan angka perekaman sebesar 33.589. Lalu Maluku Utara naik sebanyak 23.468. Untuk Papua kenaikan angka perekaman mencapai 47.317 dan Papua Barat sebanyak 21.968.
“Nah yang di lima daerah ini saya juga berharap demikian. Masyarakat datang ke kecamatan atau dinas untuk pro aktif merekam,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Rober Endi Jaweng sebelumnya mengatakan bahwa persoalan data kependudukan menjadi masalah klasik saat pemilu maupun pilkada, di mana perekaman e-KTP masih belum juga tuntas.
“Kita ini dari pemilu ke pemilu, dan pilkada ke pilkada masih begini. Masih ada saja yang belum tuntas. Saya tidak tahu seberapa banyak surat keterangan (suket) bisa menjangkau pemilih. Tapi pemerintah harus segera menuntaskan,” katanya.
Dia mengatakan jika tidak diselesaikan dengan baik maka hal ini bisa menjadi isu yang diangkat saat hasil pemilu keluar. Maka sudah seharusnya pemerintah melakukan antisipasi. “Jangan sampai masalah data kepenjdudukan menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pihak pemerintah dan KPU harus antisipasi,” ungkapnya.
Selain itu Endi juga menyoroti kurang maksimalnya hubungan antara pusat dan daerah. Hal ini didasarkan atas masalah e-KTP merupakan urusan pusat yang pelaksanaannya perbantuan dari daerah.
“Inilah tercermin program prioritas nasional belum tentu menjadi komitmen daerah. Kalau saya melihat hubungan pusat dan daerah sering menjadia sumbatan besar. Butuh langkah besar agar daerah pun berkomitmen menuntaskan perekaman,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik upaya Dukcapil memaksimalkan layanan e-KTP. Semakin banyak warga yang melakukan perekaman data, semakin banyak pula masyarakat yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu. “Undang-undang mengatakan (pemilih) harus punya KTP elektronik. KTP elektronik itu bisa dalam bentuk dua. Sebetulnya kalau sudah ada fisiknya dia pegang dalam bentuk fisik KTP-nya, kalau belum dapat fisiknya bagi yang sudah merekam data dia pegang dalam bentuk suket, dua-duanya sama, berfungsi sebagai KTP elektronik,” ucapnya saat dihubungi tadi malam.
Menurut Pramono, meski belum memiliki e-KTP warga dapat mendapatkan surat keterangan apabila sudah melakukan perekaman data. Sebab, banyak pemilih yang terkendala menjadi daftar pemilih tetap karena belum memiliki e-KTP. “Surat keterangan dari dinas kependudukan selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan diri dalam daftar pemilih khusus,” jelasnya.
Jika belum terdaftar didaftar pemilih tetap (DPT), pemilih yang sudah memiliki e-KTP akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sebelum pelaksanaan pemilu, mereka nantinya bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera diKTP. “Mereka baru bisa memilih pada pukul 12.00-13.00 dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia,” katanya. (Dita Angga/Mula Akmal)
(nfl)