Adukan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP, Ini Alasan Tim Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) luar negeri Kuala Lumpur, Malaysia, Yaza Azzahra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Pusat, Jakarta Pusat pada hari ini Jumat 12 April 2019 sore.
Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan yang datang ke Bawaslu menjelaskan bahwa yang terlapor yakni Yaza telah melanggar Pasal 6 ayat 2 a dan Pasal 8 c dan d tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Ade, Yaza sebagai ketua pelaksana seharusnya bersikap profesional. Ade juga menilai seharusnya terlapor juga tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang bersifat memecah belah dan kegaduhan saat diwawancarai salah satu stasiun televisi nasional.
"Di mana penyelenggara pemilu itu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapa pun dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," ujar Ade di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Ade menegaskan Yaza sebagai ketua panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada.
"Jangan justru terburu-buru menyatakan sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya," tuturnya.
"Karena dia (Yaza-red) hanya ditunjukan oleh Sekber Paslon 02 tentang masalah itu. Ini yang kita sesalkan karena akibat pernyataan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan karena kita tidak boleh melakukan spekulasi atau main-main terhadap persoalan pemilu ini," sambungnya.
Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa pernyataan Yaza yang ditayangkan oleh stasiun televisi dan berita berbagai media online maupun cetak. Karena, ada beberapa persyaratan yang kurang, TKN bakal menyempurnakan laporannya pada Senin 15 April 2019.
"Nanti akan kami lengkapi semuanya hari Senin kami akan melengkapi formulir yang ada .jadi kami tegaskan kami tetap melihat ini sebagai suatu yang gak wajar terhadap masalah ini," tutur Ade.
Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan yang datang ke Bawaslu menjelaskan bahwa yang terlapor yakni Yaza telah melanggar Pasal 6 ayat 2 a dan Pasal 8 c dan d tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Ade, Yaza sebagai ketua pelaksana seharusnya bersikap profesional. Ade juga menilai seharusnya terlapor juga tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang bersifat memecah belah dan kegaduhan saat diwawancarai salah satu stasiun televisi nasional.
"Di mana penyelenggara pemilu itu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapa pun dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," ujar Ade di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Ade menegaskan Yaza sebagai ketua panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada.
"Jangan justru terburu-buru menyatakan sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya," tuturnya.
"Karena dia (Yaza-red) hanya ditunjukan oleh Sekber Paslon 02 tentang masalah itu. Ini yang kita sesalkan karena akibat pernyataan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan karena kita tidak boleh melakukan spekulasi atau main-main terhadap persoalan pemilu ini," sambungnya.
Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa pernyataan Yaza yang ditayangkan oleh stasiun televisi dan berita berbagai media online maupun cetak. Karena, ada beberapa persyaratan yang kurang, TKN bakal menyempurnakan laporannya pada Senin 15 April 2019.
"Nanti akan kami lengkapi semuanya hari Senin kami akan melengkapi formulir yang ada .jadi kami tegaskan kami tetap melihat ini sebagai suatu yang gak wajar terhadap masalah ini," tutur Ade.
(dam)