Kapal Patroli Indonesia Dikejar Malaysia, KKP Layangkan Protes

Kamis, 11 April 2019 - 09:13 WIB
Kapal Patroli Indonesia...
Kapal Patroli Indonesia Dikejar Malaysia, KKP Layangkan Protes
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprotes kapal dan helikopter Pemerintah Malaysia yang menerobos masuk ke wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka pada tanggal 3 dan 9 April 2019.

Tidak hanya menerobos, kapal dan helikopter Malaysia juga mengejar kapal patroli (KP) Hiu 08 yang sedang menggiring dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan memasuki wilayah RI. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, perbuatan kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan.

"Merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP. Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," tutur Agus dalam siaran persnya, Rabu 10 April 2019.

Dia menegaskan KKP segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia. "Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia," tuturnya.

KKP megungkapkan, KP Hiu 08 saat proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama Penggalang 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.

Selanjutnya Penggalang 13 merapat ke KP Hiu 08 dan meminta melepaskan ke dua kapal yang ditangkap. Permintaan tersebut ditolak. Penggalang 13 mencoba meminta kembali agar satu kapal saja yang dilepas.

permintaan tetap ditolak oleh KP Hiu 08. "Pada saat bersamaan Penggalang 13 melakukan negosiasi dengan Kapal Hiu 08, hadir juga tiga helikopter yang terbang mengitari KP Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan," tutur Agus.

Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, Penggalang 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Hiu 08 kembali ke perairan Malaysia, sedangkan KP Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.

Peristiwa serupa terjadi pada 9 April 2019, saat KP Hiu Macan Tutul 02 menangkap kapal motor (KM) PKFA 8888 berbendera Malaysia memasuki perairan Indonesia di Selat Malaka. Saat menggiring kedua kapal itu, tiba-tiba helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02.

Melalui komunikasi radio channel 16 meminta kepada KP. Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia dilepaskan.

"Atas permintaan tersebut, KP. Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan tersebut. Setelah dilakukan penolakan, sebelum helikopter APMM meninggalkan lokasi, heli tersebut berputar-putar mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02 untuk melakukan intervensi," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)