KPU Pastikan Info Perhitungan Suara di Luar Negeri Hoaks
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, beredarnya informasi di media sosial tentang adanya perhitungan sementara pemilu di luar negeri merupakan berita bohong atau hoaks. Perhitungan suara akan dilakukan secara serentak pada 17 april mendatang.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, meski dalam pemilu di luar negeri menggunakan cara kegiatan pemungutan suara diawal waktu, yaitu dilakukan terlebih dahulu sejak 8 hingga 14 April. Namun perhitungannya baru dilakukan pada 17 April serentak.
"Informasi terkait dengan perolehan suara pemilu luar negeri itu 100% hoaks pemilu. Jadi dapat kami pastikan itu hoaks. Luar negeri mulai 8 hingga 14 April, bisa juga sebelumnya yaitu pengiriman pos. Tapi itu kegiatan pemungutan suara, perhitungannya 17 April. Bagaimana mungkin dihitung saja belum tapi sudah muncul informasi itu," kata Viryan Aziz, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, masyarakat harus waspada pada hoaks tersebut dan jangan mudah percaya kepada informasi yang rasa-rasanya janggal. "Selalu cek, cek, dan cek pastikan informasi yang diterima itu sudah melalui konfirmasi," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari tegas menyatakan, data hasil perhitungan sementara pemilu di luar negeri itu hoaks.
Hasil penghitungan perolehan suara pemilu di luar negeri yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN," ucapnya.
Menurutnya, kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri, dilaksanakan sesuai jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
Kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan 3 metode, yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), lalu memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI, metode terakhir melalui pos.
"Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, meski dalam pemilu di luar negeri menggunakan cara kegiatan pemungutan suara diawal waktu, yaitu dilakukan terlebih dahulu sejak 8 hingga 14 April. Namun perhitungannya baru dilakukan pada 17 April serentak.
"Informasi terkait dengan perolehan suara pemilu luar negeri itu 100% hoaks pemilu. Jadi dapat kami pastikan itu hoaks. Luar negeri mulai 8 hingga 14 April, bisa juga sebelumnya yaitu pengiriman pos. Tapi itu kegiatan pemungutan suara, perhitungannya 17 April. Bagaimana mungkin dihitung saja belum tapi sudah muncul informasi itu," kata Viryan Aziz, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, masyarakat harus waspada pada hoaks tersebut dan jangan mudah percaya kepada informasi yang rasa-rasanya janggal. "Selalu cek, cek, dan cek pastikan informasi yang diterima itu sudah melalui konfirmasi," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari tegas menyatakan, data hasil perhitungan sementara pemilu di luar negeri itu hoaks.
Hasil penghitungan perolehan suara pemilu di luar negeri yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN," ucapnya.
Menurutnya, kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri, dilaksanakan sesuai jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
Kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan 3 metode, yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), lalu memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI, metode terakhir melalui pos.
"Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
(maf)