KKP Tangkap Enam Kapal Asing dan Amankan 24 Warga Vietnam

Rabu, 10 April 2019 - 08:34 WIB
KKP Tangkap Enam Kapal...
KKP Tangkap Enam Kapal Asing dan Amankan 24 Warga Vietnam
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Empat kapal perikanan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh dua kapal pengawas perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, Selasa 9 April 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).

"KP Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus.

"Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," tambah Agus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (10/4/2019).

Kemudian kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.

Sementara, dua kapal Malaysia atas nama KM PKFA 8888 dan PKF 7878 ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB. Dua kapal beserta Sembilan orang awak berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 (tiga puluh delapan) kapal perikanan ilegal yang terdiri atas 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," kata Agus.
(dam)
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Edhy Prabowo Beberkan...
Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan
KKP Proyeksikan Potensi...
KKP Proyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022
Bikin Kapok Maling Ikan,...
Bikin Kapok Maling Ikan, KKP Gandeng Polri dan Manfaatkan Jaringan Interpol
KKP Perketat Pengawasan...
KKP Perketat Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI
Aplikasi Bank Genetik...
Aplikasi Bank Genetik Ikan Hadir, KKP Gali Informasi Spesies Ikan Indonesia
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved