Pemilih Dapat Pantau Caleg yang Patuh Laporkan LHKPN

Selasa, 09 April 2019 - 07:12 WIB
Pemilih Dapat Pantau...
Pemilih Dapat Pantau Caleg yang Patuh Laporkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Masyarakat dan para pemilih dapat langsung memantau juga melihat apakah calon legislatif (caleg) jagoannya taat patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal itu guna menjadi bahan pertimbangan para pemilih memilih para caleg yang mewakili daerah pemilihannya.

Upaya tersebut merupakan bentuk kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat pun diminta aktif mengunjungi website LHKPN untuk melihat nama setiap caleg yang taat laporkan kekayaan.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyatakan seluruh nama pejabat negara dan yang mencalonkan kembali di Pemilu 2019 terdata dalam webiste LHKPN. Laman tersebut mencantumkan apakah mereka patuh, terlambat, atau bahkan belum melaporkan harta kekayaannya.

"Sekali lagi 2019 ini pembersihan kader, yang jujur dan bersih, salah satunya adalah penyampaian LHKPN. Masyarakat bisa lihat di www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn. Masyarakat bisa lihat siapa saja yang sudah lapor dan belum," ujarnya di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurutnya, tingkat kepatuhan melapor LHKPN di sektor legislatif mengalami perbaikan. Keseluruhan data tersebut juga dapat dilihat di website www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn.

"Karena gencar kita minta. Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif. Terutama DPRD. Tahun lalu 20 persen, tahun ini hampir 70 persen. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon lagi, jadi kejujuran bisa dilihat di LHKPN," jelasnya.

Begitupun dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengatakan masayarakat harus pintar untuk memilih dalam Pemilu 2019 ini. Dia menegaskan seharusnya tidak memilih para koruptor dan tidak menolerir hal tersebut.

"Kita harus zero tolerance, kalau zero tolerance itu artinya tidak ada kompromi dengan koruptor," ucapnya.

Menurutnya, regulasi terkait dengan tindak pidana korupsi bisa diperbaiki demi memaksimalkan upaya pencegahan tindak korupsi. "Karena dia (korupsi) extraordinary crime, maka diperlukan inovasi yang sustain. Anda tidak bisa hit and run saja, memenjarakan orang terus hukum dan dipulangkan saja, tidak bisa. Jadi secara sustainnable, banyak hal yang harus anda create dengan inovasi kemudian value yang bekerja," jelasnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya terus mendorong agar proses pemilu di Indonesia menjadi semakin baik. Hal itu pun demi terpilihnya para pejabat negara yang tepat dan paham dengan kewajibannya.

"Salah satunya mendorong LHKPN. Ini bisa jadi salah satu tindak pencegahan pidana korupsi," ucapnya.

KPU, sambungnya telah membuat regulasi aturan yang melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak-anak, maju sebagai caleg.

"Tapi satu item di Judicial Review dan KPU kalah. Yang masih bisa diwujudkan sekarang adalah kewajiban melaporkan LHKPN paling lama 7 hari setelah dinyatakan sebagai calon terpilih," ujarnya.

Maka itu KPU berkoordinasi dengan KPK dan sepakat mengawal pelaporan LHKPN para caleg. Bahkan bagi mereka yang mau melaporkan di awal pun dipersilakan.

"Ini warisan penting yang harus dihasilkan untuk generasi akan datang. Kalau terus begitu maka LHKPN akan 100 persen dan menjadi kebiasaan yang selalu kita kerjakan," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)