Sistem Zonasi Jamaah Haji Permudah Pelayanan Menu Katering
A
A
A
JAKARTA - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 bakal menempatkan jamaah haji Indonesia dengan sistem zonasi selama berada di Mekkah, Arab Saudi. Pemberlakuan sistem zonasi ini diterapkan untuk memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi.
“Sistem zonasi ini diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalisasi kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta kemarin.
Menurut Nizar, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Mekkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan asal Embarkasi.
Dengan begitu, penempatan jamaah di Mekkah didasarkan pada asal embarkasi. Pertama, penempatan di Syisyah untuk embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG). Kedua, penempatan di Raudhah untuk embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta-Pondok Gede (JKG). Ketiga, penempatan di Misfalah untuk embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS). Keempat, penempatan di Jarwal untuk embarkasi Solo (SOC). Kelima, penempatan di Mahbas Jin untuk embarkasi Surabaya (SUB). Keenam, penempatan di ReiBakhsy untuk embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan. Ketujuh, penempatan di Aziziah untuk embarkasi Lombok (LOP).
Nizar menambahkan bahwa selain sistem zonasi, juga akan diterapkan pendekatan penyusunan kelompok terbang atau kloter berbasis wilayah (kabupaten/kota). Hal ini diterapkan untuk lebih memberdayakan kantor urusan agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
"Dengan basis wilayah maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas kabupaten/kota,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag menggelar seleksi petugas haji nonkloter tingkat pusat untuk masa haji 2019 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.
Seleksi petugas haji nonkloter ini diikuti oleh 381 peserta, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.
“Peserta tes hari ini ber asaldari unsur unit eselon I Kemenag, TNI, Polri, lembaga instansi lainnya, serta para jurnalis yang masuk dalam Media Center Haji (MCH),” kata Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi.
Seleksi dilaksanakan dua tahap, berupa tes pengetahuan perhajian, wawasan kebangsaan, penguasaan bahasa Arab dan Inggris, serta pengetahuan umum lainnya dengan metode computer assisted test (CAT).
“Jumlahnya 100 soal, yang diacak bagi masing-ma sing peserta agar menciptakan standardisasi seleksi, transparan, objektif, dan akuntabel,” terangnya.
Tahapan kedua, para calon petugas akan melaksanakan proses wawancara yang bertujuan menggali komitmen, integritas, dan profesionalitas yang dimiliki.
Selanjutnya, seusai dinyatakan lulus, pada calon petugas haji nonkloter akan menjalani pembekalan di Asrama Haji Pondok Gede. Pembekalan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 22 April mendatang. (Sunu Hastoro)
“Sistem zonasi ini diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalisasi kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta kemarin.
Menurut Nizar, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Mekkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan asal Embarkasi.
Dengan begitu, penempatan jamaah di Mekkah didasarkan pada asal embarkasi. Pertama, penempatan di Syisyah untuk embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG). Kedua, penempatan di Raudhah untuk embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta-Pondok Gede (JKG). Ketiga, penempatan di Misfalah untuk embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS). Keempat, penempatan di Jarwal untuk embarkasi Solo (SOC). Kelima, penempatan di Mahbas Jin untuk embarkasi Surabaya (SUB). Keenam, penempatan di ReiBakhsy untuk embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan. Ketujuh, penempatan di Aziziah untuk embarkasi Lombok (LOP).
Nizar menambahkan bahwa selain sistem zonasi, juga akan diterapkan pendekatan penyusunan kelompok terbang atau kloter berbasis wilayah (kabupaten/kota). Hal ini diterapkan untuk lebih memberdayakan kantor urusan agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
"Dengan basis wilayah maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas kabupaten/kota,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag menggelar seleksi petugas haji nonkloter tingkat pusat untuk masa haji 2019 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.
Seleksi petugas haji nonkloter ini diikuti oleh 381 peserta, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.
“Peserta tes hari ini ber asaldari unsur unit eselon I Kemenag, TNI, Polri, lembaga instansi lainnya, serta para jurnalis yang masuk dalam Media Center Haji (MCH),” kata Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi.
Seleksi dilaksanakan dua tahap, berupa tes pengetahuan perhajian, wawasan kebangsaan, penguasaan bahasa Arab dan Inggris, serta pengetahuan umum lainnya dengan metode computer assisted test (CAT).
“Jumlahnya 100 soal, yang diacak bagi masing-ma sing peserta agar menciptakan standardisasi seleksi, transparan, objektif, dan akuntabel,” terangnya.
Tahapan kedua, para calon petugas akan melaksanakan proses wawancara yang bertujuan menggali komitmen, integritas, dan profesionalitas yang dimiliki.
Selanjutnya, seusai dinyatakan lulus, pada calon petugas haji nonkloter akan menjalani pembekalan di Asrama Haji Pondok Gede. Pembekalan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 22 April mendatang. (Sunu Hastoro)
(nfl)