Pembajak Medsos dan WhatsApp Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 04 April 2019 - 12:16 WIB
Pembajak Medsos dan...
Pembajak Medsos dan WhatsApp Bisa Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Pelaku pembajakan akun media sosial (Medsos) atau WhatsApp (WA) bisa dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 32 dan 35 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pun cukup lama.

"Pembajakan akun Medsos atau WA adalah tindak pidana (cyber crime) yang melanggar undang-undang ITE," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Kamis (4/4/2019).

Dia mengatakan, Pasal 32 ayat (1) Undang-undang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Ancaman hukumannya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," ungkapnya.

(Baca juga: Marak Peretasan Akun Medsos dan WA Jelang Pencoblosan)

Dia menambahkan, delik itu termasuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga Kepolisian dapat memprosesnya apalagi sudah ada laporan dari pihak yang menjadi korban.

"Bisa juga dilapis dengan pasal Pasal 35. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Apakah Bulan Puasa 2025...
Apakah Bulan Puasa 2025 Sekolah Libur? Ternyata Adalah Janji Prabowo-Sandi Waktu Pemilu 2019
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved