Sopir Pribadi Ungkap Ratna Telah Konsumsi Obat Antidepresan sejak 2016
Selasa, 02 April 2019 - 17:16 WIB
Sopir Pribadi Ungkap Ratna Telah Konsumsi Obat Antidepresan sejak 2016
A
A
A
JAKARTA - Sopir pribadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet yakni Ahmad Rubangi mengungkapkan bahwa Ratna sudah lama mengkonsumsi obat antidepresan.
Hal tersebut terungkap saat pengacara Ratna, Insank Nasruddin bertanya kepada Ahmad perihal Ratna yang menyuruh Ahmad untuk mengambil obat ke psikiater.
“Pernahkah saudara menebus obat yang Ibu Ratna minum?” tanya Insank dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
“Pernah,” balas Ahmad.
Ahmad pun menjelaskan jika disuruh untuk menembus obat Ratna pada seorang dokter psikiater di sebuah rumah sakit. Ahmad menyebut jika obat tersebut merupakan obat antidepresan.
“Obat antidepresan,” kata Ahmad.
Ahmad tak tahu pasti sejak kapan Ratna mengonsumsi obat antidepresan. Namun, sejak 2016, awal ia bekerja, Ahmad mengaku jika Ratna sudah mengonsumsi obat itu.
“Baru bekerja tahun pertama tahun 2016 itu sudah mengkonsumsi obat dari dokter Vidi (obat antidepresan), mengambil resep,” ungkap Ahmad.
Sementara, saat sidang diistirahatkan, Ratna mengakui mulai mengonsumsi obat antidepresan sejak aksi 212. Alasannya, karena ia mengaku lelah pada saat itu.
“Terlalu capek mungkin, letih,” kata Ratna.
Dalam persidangan ini JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Julianto yang diketahui merupakan staf Ratna, dan Nanik S Deyang adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga dan Ketua Yayasan Merah Putih.
Hal tersebut terungkap saat pengacara Ratna, Insank Nasruddin bertanya kepada Ahmad perihal Ratna yang menyuruh Ahmad untuk mengambil obat ke psikiater.
“Pernahkah saudara menebus obat yang Ibu Ratna minum?” tanya Insank dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
“Pernah,” balas Ahmad.
Ahmad pun menjelaskan jika disuruh untuk menembus obat Ratna pada seorang dokter psikiater di sebuah rumah sakit. Ahmad menyebut jika obat tersebut merupakan obat antidepresan.
“Obat antidepresan,” kata Ahmad.
Ahmad tak tahu pasti sejak kapan Ratna mengonsumsi obat antidepresan. Namun, sejak 2016, awal ia bekerja, Ahmad mengaku jika Ratna sudah mengonsumsi obat itu.
“Baru bekerja tahun pertama tahun 2016 itu sudah mengkonsumsi obat dari dokter Vidi (obat antidepresan), mengambil resep,” ungkap Ahmad.
Sementara, saat sidang diistirahatkan, Ratna mengakui mulai mengonsumsi obat antidepresan sejak aksi 212. Alasannya, karena ia mengaku lelah pada saat itu.
“Terlalu capek mungkin, letih,” kata Ratna.
Dalam persidangan ini JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Julianto yang diketahui merupakan staf Ratna, dan Nanik S Deyang adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga dan Ketua Yayasan Merah Putih.
(pur)