Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan 4 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali di gelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. Sidang beragendakan melanjutkan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Ada empat saksi untuk (sidang hari ini). Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).
Supardi menjelaskan, tiga orang saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya. Namun, dia tak menyebut secara rinci identitas saksi-saksi tersebut.
"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," kata Supardi.
Pada sidang sebelumnya pada Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi tiga dari pihak kepolisian dan 3 saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman. Sementara dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada empat saksi untuk (sidang hari ini). Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).
Supardi menjelaskan, tiga orang saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya. Namun, dia tak menyebut secara rinci identitas saksi-saksi tersebut.
"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," kata Supardi.
Pada sidang sebelumnya pada Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi tiga dari pihak kepolisian dan 3 saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman. Sementara dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(maf)