Pandangan Guru Besar Hukum UGM Soal Masalah PT GWP

Kamis, 28 Maret 2019 - 03:09 WIB
Pandangan Guru Besar...
Pandangan Guru Besar Hukum UGM Soal Masalah PT GWP
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono menegaskan, perjanjian kredit antara kreditur dan debitur berakhir ketika piutang atau aset kredit telah dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Dia menegaskan kewenangan BPPN berdasar Pasal 12 PP No.17/1999 juncto Pasal 37 a UU Perbankan sangat luas, yaitu mulai mengambil alih kewenangan direksi, komisaris, pemegang saham, sampai menjual, dan menjual di bawah nilai buku (piutang atau aset kredit).

"(Jadi tidak hanya menagihkan, tapi sampai) menjual. Karena kewenangan BPPN yang sangat luas di PP 17," katanya ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Pokok gugatan yang diajukan TW melalui kuasa hukum Desrizal dkk adalah meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah melakukan wanprestasi, dan mesti membayar penggugat lebih dari US$31 juta.

Turut tergugat Fireworks Ventures Limited. Bos Artha Graha Group itu diketahui membeli hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi salah satu anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun akibat krisis moneter 1997-1999, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan harus diambilalih BPPN.

Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat Kesepakatan Bersama dengan BPPN, yang pada intinya menyerahkan kewenangan pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 1999.

Sejak itu, piutang PT GWP ditangani BPPN, hingga akhirnya BPPN menjual piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities/MAS.

BPPN lalu mengalihkan piutang (cessie) PT GWP kepada PT MAS, yang kemudian pada 2005 mengalihkan piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited. Saat ini Fireworks adalah pemegang tunggal eks aset kredit PT GWP tersebut.

Nindyo Pramono menegaskan ketika kreditur melalui Kesepakatan Bersama telah menyerahkan kewenangan kepada BPPN berdasar PP No. 17 Tahun 1999, maka seluruh dokumen kredit dan jaminan harus diserahkan kepada BPPN.

Letika BPPN sudah menjual piutang atau aset kredit, maka dengan sendirinya berakhir sudah hubungan antara kreditur sindikasi dengan debitur. "Kalau semua sudah diserahkan ke BPPN, dan BPPN sudah diberi kewenangan yang luas, proses sudah selesai," kata Nindyo.

Dengan demikian, kalau di kemudian hari ada anggota kreditur sindikasi yang mengklaim masih memiliki piutang dan lalu melakukan penagihan atau menjual objek piutang tersebut, dia menyatakan bahwa kemungkinan ada penyalahgunaan kewenangan.

Setelah diurus dan dituntaskan BPPN, dia menegaskan anggota kreditur tak lagi punya alas hak untuk menjual piutang. "Kalau ada kreditur yang menjual (piutang) kembali, ya batal demi hukum sampai turunan-turunannya," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Infografis
Suku Cadang Akan Jadi...
Suku Cadang Akan Jadi Masalah Besar Tank-tank NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved