Pandangan Guru Besar Hukum UGM Soal Masalah PT GWP

Kamis, 28 Maret 2019 - 03:09 WIB
Pandangan Guru Besar...
Pandangan Guru Besar Hukum UGM Soal Masalah PT GWP
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono menegaskan, perjanjian kredit antara kreditur dan debitur berakhir ketika piutang atau aset kredit telah dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Dia menegaskan kewenangan BPPN berdasar Pasal 12 PP No.17/1999 juncto Pasal 37 a UU Perbankan sangat luas, yaitu mulai mengambil alih kewenangan direksi, komisaris, pemegang saham, sampai menjual, dan menjual di bawah nilai buku (piutang atau aset kredit).

"(Jadi tidak hanya menagihkan, tapi sampai) menjual. Karena kewenangan BPPN yang sangat luas di PP 17," katanya ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Pokok gugatan yang diajukan TW melalui kuasa hukum Desrizal dkk adalah meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah melakukan wanprestasi, dan mesti membayar penggugat lebih dari US$31 juta.

Turut tergugat Fireworks Ventures Limited. Bos Artha Graha Group itu diketahui membeli hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi salah satu anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun akibat krisis moneter 1997-1999, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan harus diambilalih BPPN.

Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat Kesepakatan Bersama dengan BPPN, yang pada intinya menyerahkan kewenangan pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 1999.

Sejak itu, piutang PT GWP ditangani BPPN, hingga akhirnya BPPN menjual piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities/MAS.

BPPN lalu mengalihkan piutang (cessie) PT GWP kepada PT MAS, yang kemudian pada 2005 mengalihkan piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited. Saat ini Fireworks adalah pemegang tunggal eks aset kredit PT GWP tersebut.

Nindyo Pramono menegaskan ketika kreditur melalui Kesepakatan Bersama telah menyerahkan kewenangan kepada BPPN berdasar PP No. 17 Tahun 1999, maka seluruh dokumen kredit dan jaminan harus diserahkan kepada BPPN.

Letika BPPN sudah menjual piutang atau aset kredit, maka dengan sendirinya berakhir sudah hubungan antara kreditur sindikasi dengan debitur. "Kalau semua sudah diserahkan ke BPPN, dan BPPN sudah diberi kewenangan yang luas, proses sudah selesai," kata Nindyo.

Dengan demikian, kalau di kemudian hari ada anggota kreditur sindikasi yang mengklaim masih memiliki piutang dan lalu melakukan penagihan atau menjual objek piutang tersebut, dia menyatakan bahwa kemungkinan ada penyalahgunaan kewenangan.

Setelah diurus dan dituntaskan BPPN, dia menegaskan anggota kreditur tak lagi punya alas hak untuk menjual piutang. "Kalau ada kreditur yang menjual (piutang) kembali, ya batal demi hukum sampai turunan-turunannya," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Para Guru Besar Minta...
Para Guru Besar Minta Audit Investigasi Bansos Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved