Sekjen Kemenag Mengaku Dicecar Pertanyaan Proses Seleksi Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, yang menyeret mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).
Nur Kholis diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Dirinya dicecar keterangan terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
"Jadi pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK tentu mendalami dari sisi, misalnya dasar hukumnya apa kemudian business process-nya bagaimana, kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa," uja Nur Kholis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Nur Kholis, mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dugaan campur tangan Rommy dalam proses seleksi jabatan. Namun, dirinya menyebut ada 24 tahapan dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Nur Kholis pun enggan membeberkan ke awak media, terkait dengan Haris Hasanuddin yang bisa lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jatim, padahal pernah kena hukuman disiplin. Dirinya mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK.
"Itu nanti ranahnya KPK. Kami sudah memberikan penjelasan. tidak untuk para awak media," tuturnya.
KPK sendiri telah menetapkan Rommy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Nur Kholis diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Dirinya dicecar keterangan terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
"Jadi pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK tentu mendalami dari sisi, misalnya dasar hukumnya apa kemudian business process-nya bagaimana, kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa," uja Nur Kholis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Nur Kholis, mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dugaan campur tangan Rommy dalam proses seleksi jabatan. Namun, dirinya menyebut ada 24 tahapan dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Nur Kholis pun enggan membeberkan ke awak media, terkait dengan Haris Hasanuddin yang bisa lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jatim, padahal pernah kena hukuman disiplin. Dirinya mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK.
"Itu nanti ranahnya KPK. Kami sudah memberikan penjelasan. tidak untuk para awak media," tuturnya.
KPK sendiri telah menetapkan Rommy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
(pur)