Anggaran Penyelenggaraan Pemilu Naik 61%, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2019 - 11:02 WIB
Anggaran Penyelenggaraan...
Anggaran Penyelenggaraan Pemilu Naik 61%, Ini Penyebabnya
A A A
JAKARTA - Untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Tanah Air, pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), yaitu pada 17 April 2019 nanti.

Demi mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu serentak, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,59 triliun atau naik 61% dibanding anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp15,62 triliun.

“Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk persiapan awal di tahun 2017 sekitar Rp465,71 miliar. Kemudian pada 2018 (alokasi) mencapai Rp9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kita sudah menganggarkan sampai Rp15,79 triliun. Jadi totalnya dalam tiga tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp25,59 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa 26 Maret 2019.

Askolani memaparkan alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan.

Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp25,6 triliun, juga dialokasian anggaran untuk pengawasan sebesar Rp4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun (anggaran 2014 Rp1,7 triliun). Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp3,29 triliun pada Pemilu 2019.

Di menjelaskan, terdapat dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah. “KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota,” tutur Askolani.

Hal ini selanjutnya berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS. “Inilah yang menyebabkan biaya bertambah. Karena memang penyelenggaranya dan lembaganya juga bertambah,” katanya.

Sebab kedua, lanjut dia, adanya kenaikan honorarium bagi para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Termasuk juga panitia yang ada di luar negeri. “Kita hitung sesuai usulan KPU untuk mengadopsi dampak dari inflasi,” katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8977 seconds (0.1#10.140)