KPK Telusuri Jual Beli Jabatan Lain di Lingkungan Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan terjadinya transaksi jual beli jabatan lain di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sangat serius dalam melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.
Secara spesifik kasus yang sedang di tahap penyidikan berhubungan dengan pengurusan penempatan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Menurut Febri, ada dua hal yang perlu disampaikan kepada publik terkait kasus ini.
Pertama, KPK fokus pada dugaan transaksi dua jabatan tersebut dengan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, KPK tetap akan mendalami dan menggali informasi dan bukti-bukti tentang dugaan transaksi jual beli jabatan selain dua jabatan tersebut.
“Jika ada informasi lebih lanjut, jika buktinya kuat, dan jika faktanya kuat, maka akan kita cermati. Untuk sekarang, kami masih fokus pada dua posisi yang menjadi pokok perkara ini. Kalau ada informasi yang lain, nanti tergantung fakta dan bukti-bukti pendukung yang membuat kami bisa menelusuri lebih lanjut,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) ?Muchammad Romahurmuziy (Romy) dengan tersangka pemberi suap Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi.
Romy diduga menerima suap Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq. Febri mengatakan, pada Senin (25/3) penyidik memeriksa PNS Kanwil Kemenag DI Yogyakarta Abdul Rochim sebagai saksi untuk tersangka Romy.
“Pemeriksaan saksi Abdul Rochim pada Senin kemarin itu didalami terkait pengetahuannya tentang aliran dana. Yang pasti, dalam proses penyidikan ini kami sudah menemukan bukti bahwa ada dugaan pembicaraan dan aliran dana terhadap RMY terkait dengan pengisian jabatan,” ujarnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK mengatakan, untuk saat ini KPK tidak bisa membuka kepada publik sehubungan dengan informasi atau laporan dari masyarakat yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tentang dugaan transaksi jual beli sejumlah jabatan di lingkungan Kemenag termasuk terkait dugaan jual beli jabatan rektor/kepala Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Namun, KPK tetap mengimbau beberapa pihak di luar yang menyampaikan pernyataan tentang dugaan yang terjadi baik di lingkungan UIN, IAIN, maupun STAIN agar menyampaikan laporannya. “Kalau ada informasi, masyarakat silakan laporkan ke KPK. Ada berbagai macam jalur. Datang ke KPK atau via call centre. Pelaporan langsung lebih bermanfaat daripada berbicara di luar. Untuk kebutuhan proses hukum lebih baik untuk dilaporkan ke KPK,” tandasnya.
Kemarin, lanjutnya, penyidik memeriksa Haris Hasanuddin sebagai saksi untuk tersangka Muchammad Romahurmuziy (Romy) dan Muh Muafaq Wirahadi. Ada sedikitnya empat materi yang didalami penyidik. Pertama, proses seleksi jabatan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang diikuti Haris.
Kedua, bagaimana komunikasi antara Haris dengan Romy untuk pengurusan penempatan Haris dalam jabatan tersebut. Ketiga, pertemuan dan proses terjadinya serah-terima suap sebesar Rp250 juta dari Haris ke Romy pada 6 Februari 2019 di rumah Romy, kawasan Condet, Jakarta Timur. “Jadi, didalami juga dugaan pemberian uang dan aliran dana pada RMY (Romy). Yang pasti HRS ini diduga pernah memberikan sekitar Rp250 juta yang kami sebutkan sebagai pemberian pertama,” ujarnya.
Haris Hasanuddin merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.06 WIB. Haris berjalan sambil menundukan kepala saat keluar ruang steril. Haris hanya menggerakkan lima jari tangan kanan saat disinggung materi pemeriksaan, pertemuan dengan Muchammad Romahurmuziy (Romy), dan bagaimana penyerahan Rp250 juta ke Romy bisa terjadi.
Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) Manimbang Kahariady menyatakan, MN KAHMI mendukung langkah KPK untuk menuntaskan secara tepat dan cepat atas kasus dugaan suap transaksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Manimbang, Kemenag sebagai institusi terhormat seharusnya menjaga moral bangsa dan menjunjung tinggi nilai agama dari perilaku koruptif beberapa oknum. Perilaku tersebut telah menciderai nama baik institusi Kemenag.
“Sudah terlalu banyak petunjuk ke arah itu (beberapa oknum di Kemenag), pintu masuk sudah terang benderang. Jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk bersih-bersih. Masih banyak pejabat dan aparat di institusi itu (Kemenag) yang lebih profesional, terjaga moralitasnya, dan memiliki integritas tinggi,” ujarnya.
Secara spesifik kasus yang sedang di tahap penyidikan berhubungan dengan pengurusan penempatan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Menurut Febri, ada dua hal yang perlu disampaikan kepada publik terkait kasus ini.
Pertama, KPK fokus pada dugaan transaksi dua jabatan tersebut dengan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, KPK tetap akan mendalami dan menggali informasi dan bukti-bukti tentang dugaan transaksi jual beli jabatan selain dua jabatan tersebut.
“Jika ada informasi lebih lanjut, jika buktinya kuat, dan jika faktanya kuat, maka akan kita cermati. Untuk sekarang, kami masih fokus pada dua posisi yang menjadi pokok perkara ini. Kalau ada informasi yang lain, nanti tergantung fakta dan bukti-bukti pendukung yang membuat kami bisa menelusuri lebih lanjut,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) ?Muchammad Romahurmuziy (Romy) dengan tersangka pemberi suap Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi.
Romy diduga menerima suap Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq. Febri mengatakan, pada Senin (25/3) penyidik memeriksa PNS Kanwil Kemenag DI Yogyakarta Abdul Rochim sebagai saksi untuk tersangka Romy.
“Pemeriksaan saksi Abdul Rochim pada Senin kemarin itu didalami terkait pengetahuannya tentang aliran dana. Yang pasti, dalam proses penyidikan ini kami sudah menemukan bukti bahwa ada dugaan pembicaraan dan aliran dana terhadap RMY terkait dengan pengisian jabatan,” ujarnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK mengatakan, untuk saat ini KPK tidak bisa membuka kepada publik sehubungan dengan informasi atau laporan dari masyarakat yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tentang dugaan transaksi jual beli sejumlah jabatan di lingkungan Kemenag termasuk terkait dugaan jual beli jabatan rektor/kepala Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Namun, KPK tetap mengimbau beberapa pihak di luar yang menyampaikan pernyataan tentang dugaan yang terjadi baik di lingkungan UIN, IAIN, maupun STAIN agar menyampaikan laporannya. “Kalau ada informasi, masyarakat silakan laporkan ke KPK. Ada berbagai macam jalur. Datang ke KPK atau via call centre. Pelaporan langsung lebih bermanfaat daripada berbicara di luar. Untuk kebutuhan proses hukum lebih baik untuk dilaporkan ke KPK,” tandasnya.
Kemarin, lanjutnya, penyidik memeriksa Haris Hasanuddin sebagai saksi untuk tersangka Muchammad Romahurmuziy (Romy) dan Muh Muafaq Wirahadi. Ada sedikitnya empat materi yang didalami penyidik. Pertama, proses seleksi jabatan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang diikuti Haris.
Kedua, bagaimana komunikasi antara Haris dengan Romy untuk pengurusan penempatan Haris dalam jabatan tersebut. Ketiga, pertemuan dan proses terjadinya serah-terima suap sebesar Rp250 juta dari Haris ke Romy pada 6 Februari 2019 di rumah Romy, kawasan Condet, Jakarta Timur. “Jadi, didalami juga dugaan pemberian uang dan aliran dana pada RMY (Romy). Yang pasti HRS ini diduga pernah memberikan sekitar Rp250 juta yang kami sebutkan sebagai pemberian pertama,” ujarnya.
Haris Hasanuddin merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.06 WIB. Haris berjalan sambil menundukan kepala saat keluar ruang steril. Haris hanya menggerakkan lima jari tangan kanan saat disinggung materi pemeriksaan, pertemuan dengan Muchammad Romahurmuziy (Romy), dan bagaimana penyerahan Rp250 juta ke Romy bisa terjadi.
Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) Manimbang Kahariady menyatakan, MN KAHMI mendukung langkah KPK untuk menuntaskan secara tepat dan cepat atas kasus dugaan suap transaksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Manimbang, Kemenag sebagai institusi terhormat seharusnya menjaga moral bangsa dan menjunjung tinggi nilai agama dari perilaku koruptif beberapa oknum. Perilaku tersebut telah menciderai nama baik institusi Kemenag.
“Sudah terlalu banyak petunjuk ke arah itu (beberapa oknum di Kemenag), pintu masuk sudah terang benderang. Jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk bersih-bersih. Masih banyak pejabat dan aparat di institusi itu (Kemenag) yang lebih profesional, terjaga moralitasnya, dan memiliki integritas tinggi,” ujarnya.
(don)