KPU Undang Penyelenggara Pemilu Asing dan 11 Pemantau Independen

Selasa, 26 Maret 2019 - 16:19 WIB
KPU Undang Penyelenggara Pemilu Asing dan 11 Pemantau Independen
KPU Undang Penyelenggara Pemilu Asing dan 11 Pemantau Independen
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan penyelenggara pemilu dari 33 negara dan 11 lembaga pemantau independen internasional pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal tersebut sudah dilakukan secara rutin pada setiap pesta demokrasi.

"Undangan sudah dikirimkan, rencananya 33 penyelenggara pemilu seluruh dunia, 33 kedutaan besar negara sahabat dan 11 lembaga pemantau LSM internasional," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di Kota Serang, Selasa (26/3/2019).

(Baca juga: Amien Rais: Rekapitulasi Suara Pemilu Jangan di Borobudur, Banyak Genderuwo)


Dia menjelaskan, pemantauan oleh negara sahabat dan lembaga pemantau independen sudah rutin dilakukan sejak Pemilu 2004, 2009, 2015 bahkan pagelaran pilkada serentak pun dipantau oleh negara seluruh dunia. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mantan Ketua Bawaslu Banten itu menjelaskan bahwa kehadiran penyelenggara pemilu dari berbagai negara itu dinilai baik karena dapat menilai pelaksaanaan proses pesta demokrasi di Indonesia.

Bahkan, para pemantau juga mampu memberikan legetimasi hasil pemilu atau memberi opini alternatif ada kecurangan atau adil di P1emilu 2019. "Memberi penilaian alternatif itu penting sekali karena nanti yang kalah akan merasa ada kecurangan dan yang menang merasa tidak ada kecurangan," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6520 seconds (0.1#10.140)