Mahfud MD Bantah Bilang KPK Kantongi Data Transaksional Jabatan Rektor 11 PTKIN

Selasa, 26 Maret 2019 - 11:01 WIB
Mahfud MD Bantah Bilang...
Mahfud MD Bantah Bilang KPK Kantongi Data Transaksional Jabatan Rektor 11 PTKIN
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah telah mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi data dan fakta dugaan transaksional jual beli jabatan rektor 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter, @mohmahfudmd, dalam merespons pemberitaan SINDOnews, terkait KPK kantongi data transaksional jabatan rektor 11 PTKIN, Selasa (26/3/2019).

"Saya bilang, saya sudah sampaikan informasi 7 kasus di Kemenag, tapi KPK juga sudah terima laporan 11 atau lebih. Tak spesifik nyebut PTKIN. Kok beritanya jadi 11 PTKIN?" kata Mahfud di Twitternya.

(Baca juga berita yang dibantah: Mahfud MD Sebut KPK Kantongi Data Transaksional Jabatan Rektor 11 PTKIN)

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan maksud kedatangannya ke KPK pada Senin (25/3/2019), untuk guna berdiskusi dengan pimpinan KPK. Dalam diskusi, dibicarakan tentang pemberantasan korupsi termasuk untuk menumbuhkan nasionalisme generasi millennial.

Lebih dari itu, Mahfud kembali angkat bicara ihwal dugaan transaksi jual beli jabatan rektor sejumlah PTKIN yakni Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia, yang berada di bawah Kemenag.

Mahfud menceritakan, sebenarnya sudah ada banyak data dan fakta yang dimiliki KPK. Pasalnya KPK sebelumnya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat.

"Mereka KPK lebih banyak punya fakta. Kalau saya punya tujuh fakta, di sini (KPK) ada 11 atau berapa gitu, mereka punya fakta sendiri karena masyarakat sudah lapor lebih dulu. KPK ini ternyata banyak punya informasi dibandingkan saya, hanya cocok-cocokan saja semua kan begitu," tegas Mahfud di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia menggariskan, KPK pasti akan menindaklanjuti fakta dan laporan masyarakat tersebut. Langkah tersebut dilakukan KPK bukan karena kedatangan Mahfud. "Itu tugas KPK, bukan karena saya datang," bebernya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)