Mahfud MD Bantah Bilang KPK Kantongi Data Transaksional Jabatan Rektor 11 PTKIN

Selasa, 26 Maret 2019 - 11:01 WIB
Mahfud MD Bantah Bilang...
Mahfud MD Bantah Bilang KPK Kantongi Data Transaksional Jabatan Rektor 11 PTKIN
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah telah mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi data dan fakta dugaan transaksional jual beli jabatan rektor 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter, @mohmahfudmd, dalam merespons pemberitaan SINDOnews, terkait KPK kantongi data transaksional jabatan rektor 11 PTKIN, Selasa (26/3/2019).

"Saya bilang, saya sudah sampaikan informasi 7 kasus di Kemenag, tapi KPK juga sudah terima laporan 11 atau lebih. Tak spesifik nyebut PTKIN. Kok beritanya jadi 11 PTKIN?" kata Mahfud di Twitternya.

(Baca juga berita yang dibantah: Mahfud MD Sebut KPK Kantongi Data Transaksional Jabatan Rektor 11 PTKIN)

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan maksud kedatangannya ke KPK pada Senin (25/3/2019), untuk guna berdiskusi dengan pimpinan KPK. Dalam diskusi, dibicarakan tentang pemberantasan korupsi termasuk untuk menumbuhkan nasionalisme generasi millennial.

Lebih dari itu, Mahfud kembali angkat bicara ihwal dugaan transaksi jual beli jabatan rektor sejumlah PTKIN yakni Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia, yang berada di bawah Kemenag.

Mahfud menceritakan, sebenarnya sudah ada banyak data dan fakta yang dimiliki KPK. Pasalnya KPK sebelumnya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat.

"Mereka KPK lebih banyak punya fakta. Kalau saya punya tujuh fakta, di sini (KPK) ada 11 atau berapa gitu, mereka punya fakta sendiri karena masyarakat sudah lapor lebih dulu. KPK ini ternyata banyak punya informasi dibandingkan saya, hanya cocok-cocokan saja semua kan begitu," tegas Mahfud di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia menggariskan, KPK pasti akan menindaklanjuti fakta dan laporan masyarakat tersebut. Langkah tersebut dilakukan KPK bukan karena kedatangan Mahfud. "Itu tugas KPK, bukan karena saya datang," bebernya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Dalami Dugaan Aliran...
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Rektor Unila ke Sejumlah Dekan
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Nurul Ghufron Resmi...
Nurul Ghufron Resmi Daftar Kembali Capim KPK, Ajak Masyarakat Awasi Proses Pemilihan
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved