KPK Ungkap Setengah Penyelenggara Negara Belum Melapor LHKPN

Selasa, 26 Maret 2019 - 01:50 WIB
KPK Ungkap Setengah...
KPK Ungkap Setengah Penyelenggara Negara Belum Melapor LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan bahwa masih ada setengah penyelenggara negara (PN) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Dalam beberapa hari ini. terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Febri mengatakan, data KPK per pagi ini, masih 46,47% yang melaporkan kekayaannya. KPK pun mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK karena waktu lapor tinggal 1 Minggu.

"Kami melihat ada sejumlah PN yang sudah mulai membuat draf namun masih melengkapi informasi dan lampiran. Semoga dalam waktu 1 minggu ini hal tersebut bisa selesai," jelasnya.

"KPK juga telah menggunakan cara "jemput bola" dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan, serta sejumlah daerah," sambungnya.

Dalam konteks membantu masyarakat menentukan pilihan pada Pemilu 2019 dan melewujudkan membantu masyarakat menerapkan slogan "pilih yang jujur", KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya.

"Sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK sampai Senin pagi, dari 335.969 penyelenggara yang wajib menyampaikan LHKPN terdapat 156.116 yang sudah lapor dan 179.853 yang belum lapor dengan tingkat kepatuhan 46,47 persen
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8894 seconds (0.1#10.140)