KPK Tetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Tersangka Suap

Sabtu, 23 Maret 2019 - 19:38 WIB
KPK Tetapkan Direktur...
KPK Tetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (KS) Persero tahun 2019.

Hal ini didapati dari perkembangan pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, dan Tanggerang pada Jumat 22 Maret 2019 sore.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka WNU Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Kantor KPK, Sabtu (23/3/2019).

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Alexander Muskitta (AMU), swasta, diduga sebagai penerima. Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro swasta, diduga sebagai pemberi.

(Baca juga: KPK Kembali Amankan 2 Orang Terkait OTT Direktur Krakatau Steel)

Saut menjelaskan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Selain itu, AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET deri GT.

"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU," jelas Saut.

"Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU. Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," sambungnya.

Akibat ulahnya, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)