KPK Tetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Tersangka Suap

Sabtu, 23 Maret 2019 - 19:38 WIB
KPK Tetapkan Direktur...
KPK Tetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (KS) Persero tahun 2019.

Hal ini didapati dari perkembangan pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, dan Tanggerang pada Jumat 22 Maret 2019 sore.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka WNU Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Kantor KPK, Sabtu (23/3/2019).

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Alexander Muskitta (AMU), swasta, diduga sebagai penerima. Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro swasta, diduga sebagai pemberi.

(Baca juga: KPK Kembali Amankan 2 Orang Terkait OTT Direktur Krakatau Steel)

Saut menjelaskan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Selain itu, AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET deri GT.

"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU," jelas Saut.

"Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU. Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," sambungnya.

Akibat ulahnya, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Nganjuk Terjaring...
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaannya
KPK Gelar OTT di Jakarta...
KPK Gelar OTT di Jakarta Terkait Inhutani V, Tangkap 9 Orang
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved