Sidang Meikarta, Deddy Mizwar Tak Ingin Lippo Seperti Negara

Rabu, 20 Maret 2019 - 20:19 WIB
Sidang Meikarta, Deddy...
Sidang Meikarta, Deddy Mizwar Tak Ingin Lippo Seperti Negara
A A A
BANDUNG - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa penerima suap, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dkk.

Dalam kesaksiannya, dia menjelaskan soal diterbitkannya rekomendasi dengan catatan (RDC) proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam sidang di ruang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Deddy mengatakan, saat itu dia menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang ditunjuk oleh Gubernur Jabar ketika itu, Ahmad Heryawan atau Aher.

Setelah polemik proyek Meikarta mencuat, Deddy mengeluarkan pernyataan untuk menghentikan proyek tersebut. Pasalnya, proyek Meikarta belum mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan perizinan lainnya.

Selain itu, informasi awal yang beredar, kata Demi, Lippo akan membangun di atas lahan seluas 500 hektare. Jika itu dilakukan tanpa rekomendasi, berbenturan dengan Perda 12/2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Terlebih, Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan, yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembaran Jakarta.

"Jadi perda ini mengatur tentang tata ruang Jabar. Mencegah pemanfataan ruang yang sembarangan. Kalau Lippo membangun di lahan seluas 500 hektare (438 hektare), seolah-olah Lippo ini negara di dalam negara, dihuni 2 juta orang. Apa kata dunia," kata Deddy.

Selanjutnya, ujar aktor kawakan ini, pembahasan tentang proyek Meikarta dilakukan lagi setelah ada Kepgub ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar. Dalam pembahasan diketahui bahwa Lippo hanya membangun di atas lahan seluas 84,6 hektare sesuai IPPT yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Dalam Perda Nomor 12/2014, pembangunan yang harus melalui rekomendasi Pemprov Jabar hanya yang dibangun di atas lahan 100 hektare lebih. Sedangkam di bawah 100 hektare tidak perlu melalui rekomendasi pemprov.

"Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) melakukan kajian, dan memang 84 hektare itu haknya Lippo. Berdosa saya kalau tidak memberikan izin. Makanya dikeluarkanlah RDC (rekomendasi dengan catatan-red). Dalam rekomendasi ada catatan terkait kebutuhan air bersih, lalu lintas, soal sampah, dan lain-lain," ujar Deddy

"Kalau mintanya 500 hektare pasti saya hambat. karena menyalahi pelanggaran tata ruang. pidana. Kepala saya taruhannya. Saya sempat melaporkan soal Meikarta ke Presiden Jokowi, saat bertemu di Muara Gembong Saya bilang, Pak (Presiden-red), ada menteri-menteri Bapak yang bermain bola liar (terkait Meikarta-red). Jokowi memerintahkan Pak Wagub urus sesuai aturan yang berlaku," tandas Demiz.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8703 seconds (0.1#10.140)