Ini Penjelasan Aher Soal Rekomendasi Proyek Meikarta

Rabu, 20 Maret 2019 - 14:55 WIB
Ini Penjelasan Aher...
Ini Penjelasan Aher Soal Rekomendasi Proyek Meikarta
A A A
BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan atau Aher hadir dalam sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/3/2019).

Aher di hadapan Majelis Hakim, Tardi, Judijanto, dan Lindawati mengatakan mengeluarkan rekomendasi berupa keputusan gubernur (Kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta. Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai oleh Deddy Mizwar.

(Baca juga: Aher Akui Pernah Bertemu James Riady Bahas Proyek Meikarta)


Hakim Lindawati menyela dengan menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin?"

Aher mengaku tidak tahu. "Itu kan kewenangan daerah (Pemkab Bekasi)."

"Loh kenapa Bapak tidak menegur. Di dalam Perda Nomor 12/2014, Bapak (Aher) punya kewenangan. Kenapa Bapak tidak tanya ke Bu Neneng yang telah mengeluarkan IPPT tanpa rekomendasi," ujar Lindawati.

"Ya, saya tidak detail," jawab Aher.

"Ya sudah. Kami tidak memaksa. Yang pasti, Bapak tidak menegur dan tidak menginstruksi untuk mencabut IPPT. Itu nanti jadi pertimbangan kami terhadap terdakwa (Neneng)," kata Lindawati.

Selanjutnya Lindawati menanyakan soal Idrus yang meminta bantuan Aher untuk segera mengeluarkan rekomendasi perizinan Meikarta. "Kenal sama Idrus?" tanya Lindawati.

"Kenal. Dia (Idrus) tim sukses saya saat Pilgub 2008," ujar Aher.

"Dia minta bantu Meikarta?" tanya Lindawati lagi.

"Iya. Saat itu, saya bilang standar, urus saja sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Aher.

"Apa kaitannya Idrus dengan Meikarta?" cecar hakim.

"Tidak tahu," jawab Aher singkat.

"Apa pekerjaan Idrus?" tanya Lindawati.

"Setahu saya, dia pengusaha," tutur Aher.

"Di Lippo Cikarang?" tanya hakim.

"Setau saya dia punya usaha money changer," ungkap Aher.

Kemudian Lindawati mengajukan pertanyaan soal penerimaan uang terkait perizinan Meikarta. "Bapak tau enggak staf Bapak menerima uang USD90.000 terkait RDC dan Sekda Bapak menerima uang Rp1 miliar?" ungkap Lindawati.

Aher, "Tidak tau."
(kri)
Berita Terkait
Terkait OTT di Kalsel,...
Terkait OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek
OTT Pejabat Basarnas,...
OTT Pejabat Basarnas, Firli: Terkait Pengadaan Alat Pendeteksian Korban Reruntuhan
Terungkap, Ini Sosok...
Terungkap, Ini Sosok Pejabat Basarnas yang Diduga Kena OTT KPK
KPK Tentukan Status...
KPK Tentukan Status Hukum Pejabat Basarnas yang Kena OTT Siang Ini
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Memalukan! Kepala Dinas...
Memalukan! Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Diringkus Kejati NTT saat Terima Suap Rp15 Juta
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved