Ini Penjelasan Aher Soal Rekomendasi Proyek Meikarta

Rabu, 20 Maret 2019 - 14:55 WIB
Ini Penjelasan Aher Soal Rekomendasi Proyek Meikarta
Ini Penjelasan Aher Soal Rekomendasi Proyek Meikarta
A A A
BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan atau Aher hadir dalam sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/3/2019).

Aher di hadapan Majelis Hakim, Tardi, Judijanto, dan Lindawati mengatakan mengeluarkan rekomendasi berupa keputusan gubernur (Kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta. Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai oleh Deddy Mizwar.

(Baca juga: Aher Akui Pernah Bertemu James Riady Bahas Proyek Meikarta)


Hakim Lindawati menyela dengan menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin?"

Aher mengaku tidak tahu. "Itu kan kewenangan daerah (Pemkab Bekasi)."

"Loh kenapa Bapak tidak menegur. Di dalam Perda Nomor 12/2014, Bapak (Aher) punya kewenangan. Kenapa Bapak tidak tanya ke Bu Neneng yang telah mengeluarkan IPPT tanpa rekomendasi," ujar Lindawati.

"Ya, saya tidak detail," jawab Aher.

"Ya sudah. Kami tidak memaksa. Yang pasti, Bapak tidak menegur dan tidak menginstruksi untuk mencabut IPPT. Itu nanti jadi pertimbangan kami terhadap terdakwa (Neneng)," kata Lindawati.

Selanjutnya Lindawati menanyakan soal Idrus yang meminta bantuan Aher untuk segera mengeluarkan rekomendasi perizinan Meikarta. "Kenal sama Idrus?" tanya Lindawati.

"Kenal. Dia (Idrus) tim sukses saya saat Pilgub 2008," ujar Aher.

"Dia minta bantu Meikarta?" tanya Lindawati lagi.

"Iya. Saat itu, saya bilang standar, urus saja sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Aher.

"Apa kaitannya Idrus dengan Meikarta?" cecar hakim.

"Tidak tahu," jawab Aher singkat.

"Apa pekerjaan Idrus?" tanya Lindawati.

"Setahu saya, dia pengusaha," tutur Aher.

"Di Lippo Cikarang?" tanya hakim.

"Setau saya dia punya usaha money changer," ungkap Aher.

Kemudian Lindawati mengajukan pertanyaan soal penerimaan uang terkait perizinan Meikarta. "Bapak tau enggak staf Bapak menerima uang USD90.000 terkait RDC dan Sekda Bapak menerima uang Rp1 miliar?" ungkap Lindawati.

Aher, "Tidak tau."
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5864 seconds (0.1#10.140)