Kronologi Tangkap Tangan Rommy dan Kakanwil Kemenag Gresik-Jatim

Sabtu, 16 Maret 2019 - 14:10 WIB
Kronologi Tangkap Tangan...
Kronologi Tangkap Tangan Rommy dan Kakanwil Kemenag Gresik-Jatim
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy (RMY) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) bermula dari laporan masyarakat.

Selain RMY, MFQ dan HRS yang telah berstatus sebagai tersangka, tim KPK juga sebenarnya mengamankan tiga orang lainnya saat OTT berlangsung yakni Asisten RMY, Amin Nuryadin (ANY), Caleg DPRD Kabupaten Gresik asal PPP Abdul Wahab (AHB) dan S, sopir MFQ.

Laode menuturkan, kronologi tangkap tangan terhadap RMY, MFQ dan HRS bermula dari informasi yang diterima tim bahwa akan ada penyerahan uang pukul 07.00 WIB dari MFQ ke RMY di Hotel Bumi Surabaya.

"Diduga penyerahan uang dari HRS pada RMY melalui ANY terjadi pada pagi hari Jumat," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (15/3/2019).

(Baca juga: Rommy dan 2 Petinggi Kemenag Jadi Tersangka Suap Pengisian Jabatan)


Selanjutnya setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang pada Pukul 07.35 WIB, tim mengamankan MFQ dan sopirnya bersama AHB di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya. Dari MFQ tim mengamankan uang Rp17,7 juta dalam amplop putih.

"Setelah itu, tim mengamankan ANY yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank BUMN yang berisikan uang Rp50 juta," ungkapnya.

Selain itu, dari ANY juga diamankan uang Rp70.200.000. "Sehingga total uang yang diamankan dari ANY diamankan Rp120.200,000," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Laode, tim secara paralel mengamankan RMY di sekitar kawasan hotel pada pukul 07.50 WIB. Sekitar pukul 08.40 WIB dan di kamar hotel yang sama, tim KPK mangamankan HRS dan uang Rp18,85 juta. "Kemudian, semua pihak dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan RMY, MFQ dan HRS sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Rommy diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masing-masing disangkakan sebagai pemberi suap.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)