Korupsi Asuransi Jasindo, JPU Tuntut Eks Dirut 9 Tahun Penjara

Rabu, 13 Maret 2019 - 22:39 WIB
Korupsi Asuransi Jasindo,...
Korupsi Asuransi Jasindo, JPU Tuntut Eks Dirut 9 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia atau (Jasindo, persero) sekaligus mantan Direktur Utama ‎PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo, persero) Budi Tjahjono ‎dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Surat tuntutan nomor: 33/TUT.01.04/24/03/2019 atas nama Budi Tjahjono dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Haerudin dan Febu Dwiyandospendy dengan anggota Moh Helmi Syarif, Putra Iskandar, Luki Dwi Nugroho, dan Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).‎

JPU menilai, Budi Tjahjono selaku penyelenggara negara yakni Direktur Pemasaran Korporasi, Plt Direktur Utama, dan Direktur Utama PT Jasindo (persero) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor.

Budi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dua agen fiktif untuk ‎pengadaan asuransi aset industri, sumur, dan aset LNG BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2012-2014 dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012 2014.

Perbuatan Budi dilakukan secara bersama-sama dengan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo 2008-2013 sekaligus Direktur Utama PT Jasindo 2016-2018 Solihah dan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (orang dekat mantan kepala BP Migas Raden Priyono).

Perbuatan Budi telah memperkaya dirinya sebesar Rp6 miliar dan USD462.295,31 serta memperkaya Solihah sebesar USD198.340,85, Kiagus sejumlah Rp1.330.668.513,27, dan memperkaya agen Soepomo Hidjazie sejumlah USD137.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian cq PT Jasindo (persero) sebesar Rp8.469.842.248,16 dan USD766.955,97 atau setara saat itu sebesar Rp7.584.102.194,51.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Haerudin saat membacakan surat tuntutan atas nama Budi Tjahjono di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia membeberkan, JPU juga meminta majelis menghukum Budi untuk membayar uang pengganti sebesar yang dinikmati sebesar Rp6 miliar dan USD462.295,31. Jumlah uang pengganti itu dikurangi dengan Rp1 miliar yang sudah dikembalikan Budi ke negara melalui KPK sebelumnya. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan putusan berkekuangan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana selama satu tahun," tegasnya.

Atas tuntutan JPU, Budi Tjahjono dan tim penasihat hukum mengaku sudah mengerti isi tuntutan dan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Penasihat hukum meminta waktu dua pekan untuk pembuatan pleidoi. Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri menetapkan agenda sidang dengan pembacaan pleidoi pada Rabu (27/3).
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved