PWI: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Acara ILC TvOne Soal Andi Arief

Rabu, 13 Maret 2019 - 15:07 WIB
PWI: Tak Ada Pelanggaran...
PWI: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Acara ILC TvOne Soal Andi Arief
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik terkait acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One yang membahas tentang penangkapan politikus Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan kasus narkoba.

“Setelah mencermati rekaman program ILC, Selasa (5/3) maIam, dengan topik Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan pernyataan sebagai berikut. Tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik sepanjang penyiaran program tersebut dan semua pihak terkait diberi kesempatan berbicara secara proporsional,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (13/3/2019).

Sebelumnya, ILC menayangkan dialog dengan tema 'Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?', pada 5 Maret 2019. Bagi Andi Arief, tayangan ini sangat merugikannya karena dia merasa bukanlah seorang kriminal dan pada akhirnya dia dipulangkan oleh penyidik karena tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. PWI Pusat lalu menyikapi protes Andi Arief kepada TvOne melalui Karni Ilyas. Dalam kasus ini, PWI menilai, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan TvOne dalam program itu.

Andi Arief memang sempat mempermasalahkan foto-foto dirinya yang ditayangkan dalam program ILC. Tapi, Ilham menilai, itu juga bukan bagian dari pelanggaran kode etik. "Foto-foto yang disiarkan sebagai ilustrasi dalam acara itu adalah foto-foto yang sama dimuat di berbagai media sejak Senin (4/3) pagi dan tidak terlihat ada iktikad buruk dalam penyiaran foto-foto tersebut," tambah dia.

Ilham mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan untuk melaporkan ke PWI Pusat sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia juga mengingatkan kepada seluruh wartawan untuk menaati semua aturan dan perundang-undangan, serta kode etik jurnalistik.
(pur)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved