PWI: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Acara ILC TvOne Soal Andi Arief
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik terkait acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One yang membahas tentang penangkapan politikus Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan kasus narkoba.
“Setelah mencermati rekaman program ILC, Selasa (5/3) maIam, dengan topik Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan pernyataan sebagai berikut. Tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik sepanjang penyiaran program tersebut dan semua pihak terkait diberi kesempatan berbicara secara proporsional,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (13/3/2019).
Sebelumnya, ILC menayangkan dialog dengan tema 'Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?', pada 5 Maret 2019. Bagi Andi Arief, tayangan ini sangat merugikannya karena dia merasa bukanlah seorang kriminal dan pada akhirnya dia dipulangkan oleh penyidik karena tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. PWI Pusat lalu menyikapi protes Andi Arief kepada TvOne melalui Karni Ilyas. Dalam kasus ini, PWI menilai, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan TvOne dalam program itu.
Andi Arief memang sempat mempermasalahkan foto-foto dirinya yang ditayangkan dalam program ILC. Tapi, Ilham menilai, itu juga bukan bagian dari pelanggaran kode etik. "Foto-foto yang disiarkan sebagai ilustrasi dalam acara itu adalah foto-foto yang sama dimuat di berbagai media sejak Senin (4/3) pagi dan tidak terlihat ada iktikad buruk dalam penyiaran foto-foto tersebut," tambah dia.
Ilham mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan untuk melaporkan ke PWI Pusat sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia juga mengingatkan kepada seluruh wartawan untuk menaati semua aturan dan perundang-undangan, serta kode etik jurnalistik.
“Setelah mencermati rekaman program ILC, Selasa (5/3) maIam, dengan topik Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan pernyataan sebagai berikut. Tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik sepanjang penyiaran program tersebut dan semua pihak terkait diberi kesempatan berbicara secara proporsional,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (13/3/2019).
Sebelumnya, ILC menayangkan dialog dengan tema 'Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?', pada 5 Maret 2019. Bagi Andi Arief, tayangan ini sangat merugikannya karena dia merasa bukanlah seorang kriminal dan pada akhirnya dia dipulangkan oleh penyidik karena tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. PWI Pusat lalu menyikapi protes Andi Arief kepada TvOne melalui Karni Ilyas. Dalam kasus ini, PWI menilai, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan TvOne dalam program itu.
Andi Arief memang sempat mempermasalahkan foto-foto dirinya yang ditayangkan dalam program ILC. Tapi, Ilham menilai, itu juga bukan bagian dari pelanggaran kode etik. "Foto-foto yang disiarkan sebagai ilustrasi dalam acara itu adalah foto-foto yang sama dimuat di berbagai media sejak Senin (4/3) pagi dan tidak terlihat ada iktikad buruk dalam penyiaran foto-foto tersebut," tambah dia.
Ilham mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan untuk melaporkan ke PWI Pusat sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia juga mengingatkan kepada seluruh wartawan untuk menaati semua aturan dan perundang-undangan, serta kode etik jurnalistik.
(pur)