Sidang Gugatan kepada Prabowo Subianto Kembali Ditunda

Selasa, 12 Maret 2019 - 16:13 WIB
Sidang Gugatan kepada...
Sidang Gugatan kepada Prabowo Subianto Kembali Ditunda
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait pernyataannya mengenai selang cuci darah di RSCM, kembali ditunda. Sidang ditunda karena pihak tergugat belum melengkapi salinan sejumlah dokumen.

"Saya sudah katakan (sidang pekan depan) itu untuk jawab atau tanggapan atas gugatan ini sekaligus melengkapi itu, apa yang kurang dari fotokopi-fotokopi," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjarmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Sudjarmanto pun mengungkapkan, sidang minggu depan akan beragenda pemberian tanggapan tergugat atas formalitas gugatan yang dilayangkan organisasi masyarakat Harimau Jokowi. Harimau Jokowi sebagai tergugat juga akan memberi tanggapan atas tanggapan pihak tergugat.

"Nanti baru kami tetapkan apakah gugatan class action ini dapat diterima atau tidak, itu baru formalitas," ungkap Sudjarmanto.

(Baca juga: Prabowo Digugat Rp1,5 Triliun Terkait Selang Cuci Darah RSCM)

Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda selaku penggugat menyayangkan keputusan hakim yang terus menunda persidangan. Saeful menduga, pihak tergugat sengaja mengulur-ulur waktu supaya sidang baru bisa dimulai seusai Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.

"Mereka juga ada taktik untuk mengulur-ulur waktu supaya sidang ini setelah Pilpres dan tidak jadi masalah," jelas Saeful.

Pengacara DPP Gerindra Dolfi Rompas selaku terlapor mengakui pihaknya belum melengkapi sejumlah dokumen. Menurut dia, hal itu merupakan hal biasa dalam persidangan.

"Kami sudah lengkap hanya fotokopinya saja, tergugat sudah melengkapi, tetapi fotokopinya menyusul. Itu biasa, dalam persidangan itu biasa," kata Dolfi.

Perlu diketahui, Kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

Sebelumnya, sidang tersebut sudah empat kali tertunda dengan berbagai alasan seperti tidak adanya surat kuasa hingga ketidakhadiran kuasa hukum tergugat. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp1,5 triliun.
(maf)
Berita Terkait
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Sandiaga Uno Berikan...
Sandiaga Uno Berikan Buku Perjalanan Pilpres 2019 ke Prabowo
Relawan Prabowo 2019...
Relawan Prabowo 2019 Banten Cabut Dukungan
Survei LSJ: 40,6 Persen...
Survei LSJ: 40,6 Persen Pendukung Jokowi di Pilpres 2019 Merapat ke Prabowo
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi,...
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi, Mana Lebih Disuka Pemilih Muslim?
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved