Sidang Gugatan kepada Prabowo Subianto Kembali Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait pernyataannya mengenai selang cuci darah di RSCM, kembali ditunda. Sidang ditunda karena pihak tergugat belum melengkapi salinan sejumlah dokumen.
"Saya sudah katakan (sidang pekan depan) itu untuk jawab atau tanggapan atas gugatan ini sekaligus melengkapi itu, apa yang kurang dari fotokopi-fotokopi," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjarmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Sudjarmanto pun mengungkapkan, sidang minggu depan akan beragenda pemberian tanggapan tergugat atas formalitas gugatan yang dilayangkan organisasi masyarakat Harimau Jokowi. Harimau Jokowi sebagai tergugat juga akan memberi tanggapan atas tanggapan pihak tergugat.
"Nanti baru kami tetapkan apakah gugatan class action ini dapat diterima atau tidak, itu baru formalitas," ungkap Sudjarmanto.
(Baca juga: Prabowo Digugat Rp1,5 Triliun Terkait Selang Cuci Darah RSCM)
Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda selaku penggugat menyayangkan keputusan hakim yang terus menunda persidangan. Saeful menduga, pihak tergugat sengaja mengulur-ulur waktu supaya sidang baru bisa dimulai seusai Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.
"Mereka juga ada taktik untuk mengulur-ulur waktu supaya sidang ini setelah Pilpres dan tidak jadi masalah," jelas Saeful.
Pengacara DPP Gerindra Dolfi Rompas selaku terlapor mengakui pihaknya belum melengkapi sejumlah dokumen. Menurut dia, hal itu merupakan hal biasa dalam persidangan.
"Kami sudah lengkap hanya fotokopinya saja, tergugat sudah melengkapi, tetapi fotokopinya menyusul. Itu biasa, dalam persidangan itu biasa," kata Dolfi.
Perlu diketahui, Kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.
Sebelumnya, sidang tersebut sudah empat kali tertunda dengan berbagai alasan seperti tidak adanya surat kuasa hingga ketidakhadiran kuasa hukum tergugat. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp1,5 triliun.
"Saya sudah katakan (sidang pekan depan) itu untuk jawab atau tanggapan atas gugatan ini sekaligus melengkapi itu, apa yang kurang dari fotokopi-fotokopi," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjarmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Sudjarmanto pun mengungkapkan, sidang minggu depan akan beragenda pemberian tanggapan tergugat atas formalitas gugatan yang dilayangkan organisasi masyarakat Harimau Jokowi. Harimau Jokowi sebagai tergugat juga akan memberi tanggapan atas tanggapan pihak tergugat.
"Nanti baru kami tetapkan apakah gugatan class action ini dapat diterima atau tidak, itu baru formalitas," ungkap Sudjarmanto.
(Baca juga: Prabowo Digugat Rp1,5 Triliun Terkait Selang Cuci Darah RSCM)
Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda selaku penggugat menyayangkan keputusan hakim yang terus menunda persidangan. Saeful menduga, pihak tergugat sengaja mengulur-ulur waktu supaya sidang baru bisa dimulai seusai Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.
"Mereka juga ada taktik untuk mengulur-ulur waktu supaya sidang ini setelah Pilpres dan tidak jadi masalah," jelas Saeful.
Pengacara DPP Gerindra Dolfi Rompas selaku terlapor mengakui pihaknya belum melengkapi sejumlah dokumen. Menurut dia, hal itu merupakan hal biasa dalam persidangan.
"Kami sudah lengkap hanya fotokopinya saja, tergugat sudah melengkapi, tetapi fotokopinya menyusul. Itu biasa, dalam persidangan itu biasa," kata Dolfi.
Perlu diketahui, Kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.
Sebelumnya, sidang tersebut sudah empat kali tertunda dengan berbagai alasan seperti tidak adanya surat kuasa hingga ketidakhadiran kuasa hukum tergugat. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp1,5 triliun.
(maf)