KPU: Quick Count Diumumkan 2 Jam Setelah Bagian Timur Selesai

Selasa, 12 Maret 2019 - 15:06 WIB
KPU: Quick Count Diumumkan...
KPU: Quick Count Diumumkan 2 Jam Setelah Bagian Timur Selesai
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku memiliki hak untuk mengatur lembaga survei termasuk hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei pada saat pemilu 17 April mendatang.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, semua pihak harus memahami tentang lembaga yang melakukan survei yang bisa dilakukan pada saat ini.

"Nah sudah diatur survei itu bagaimana, siapa, kapan kami sudah ditentukan. Tidak boleh masa tenang tidak boleh melakukan survei," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2019).

Kemudian soal quick count. Arief mengatakan, pihaknya juga sudah mengatur kapan hasil quick count tersebut bisa diumumkan. Menurut Arief, sampai saat ini lembaganya belum membaca putusan MK yang mengatur kapan lembaga survei boleh mengumumkan hasil quick count mereka.

"Tapi kalau regulasi yang sekarang sebelum putusan MK, masa tenang itu gak boleh ada survei. Kalau Quick Count harus diumumkan 2 jam setelah di bagian timur selesai," jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6670 seconds (0.1#10.140)