Menkumham Ungkap Tiga Alasan Dibebaskannya Siti Aisyah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, ada tiga alasan alasan dibebaskannya Siti Aisyah, yang dipaparkan dari arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah Malaysia.
Alasan pertama kata Yasonna, Siti Aisyah menyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan reality show, sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.
"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak Korea Utara. Ketiga, dia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujar Yasonna di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).
(Baca juga: PBNU Ungkap Kebebasan Siti Aisyah Diperoleh dengan Perjuangan)
Aisyah didakwa bersama Doan Thi Huong, seorang warga negara Vietnam, dan telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.
Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka.
(Baca juga: WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan)
Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut yang telah kabur ke negaranya.
Pada akhirnya Siti Aisyah, yang telah ditahan dua tahun atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari tahanan Senin (11/3/2019). Hakim Malaysia menghentikan kasus ini setelah jaksa menarik tuduhan.
Alasan pertama kata Yasonna, Siti Aisyah menyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan reality show, sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.
"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak Korea Utara. Ketiga, dia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujar Yasonna di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).
(Baca juga: PBNU Ungkap Kebebasan Siti Aisyah Diperoleh dengan Perjuangan)
Aisyah didakwa bersama Doan Thi Huong, seorang warga negara Vietnam, dan telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.
Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka.
(Baca juga: WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan)
Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut yang telah kabur ke negaranya.
Pada akhirnya Siti Aisyah, yang telah ditahan dua tahun atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari tahanan Senin (11/3/2019). Hakim Malaysia menghentikan kasus ini setelah jaksa menarik tuduhan.
(maf)