Indonesia Bisa Pakai Cara Ini untuk Hadapi Pemberontakan OPM
A
A
A
JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati merespons, soal separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan serangan kepada prajurit TNI yang sedang patroli.
Dalam penyerangan tersebut tiga prajurit gugur dan sebagian terluka merupakan duka Bangsa Indonesia. Serangan-serangan sebelumnya juga telah menyebabkan korban tewas, bahkan 31 orang dibantai pada beberapa bulan yang lalu.
"Serangan tersebut merupakan bukti separatis OPM melalukan kejahatan terhadap negara. Sudah saatnya pemerintah Indonesia menggunakan instrumen politik internasional berupa hukum-hukum nasional untuk menangani separatisme," ujarnya, Sabtu (9/10/2019).
(Baca juga: Tembak Anggota TNI di Nduga, OPM Klaim Rebut 4 Pucuk Senjata)
Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilakukan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme.
Bahkan pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisi sah demi hukum untuk dilaksanakan.
(Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 3 Prajurit TNI Gugur)
PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya.
Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis. "PBB bahkan secara tegas akan melarang semua negara memberikan simpati dan/atau dukungan terhadap aksi separatisme," ungkapnya.
"Sangat penting bagi pemerintah Indonesia menugaskan TNI dan Polri menumpas habis separatisme OPM sesuai hukum nasional dan hukum internasional," sambung mantan anggota Komisi l DPR RI ini.
Dalam penyerangan tersebut tiga prajurit gugur dan sebagian terluka merupakan duka Bangsa Indonesia. Serangan-serangan sebelumnya juga telah menyebabkan korban tewas, bahkan 31 orang dibantai pada beberapa bulan yang lalu.
"Serangan tersebut merupakan bukti separatis OPM melalukan kejahatan terhadap negara. Sudah saatnya pemerintah Indonesia menggunakan instrumen politik internasional berupa hukum-hukum nasional untuk menangani separatisme," ujarnya, Sabtu (9/10/2019).
(Baca juga: Tembak Anggota TNI di Nduga, OPM Klaim Rebut 4 Pucuk Senjata)
Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilakukan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme.
Bahkan pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisi sah demi hukum untuk dilaksanakan.
(Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 3 Prajurit TNI Gugur)
PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya.
Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis. "PBB bahkan secara tegas akan melarang semua negara memberikan simpati dan/atau dukungan terhadap aksi separatisme," ungkapnya.
"Sangat penting bagi pemerintah Indonesia menugaskan TNI dan Polri menumpas habis separatisme OPM sesuai hukum nasional dan hukum internasional," sambung mantan anggota Komisi l DPR RI ini.
(maf)