Bawaslu Bakal Patroli di Masa Tenang untuk Cegah Serangan Fajar
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, pihaknya melakukan pencegahan adanya serangan fajar atau politik uang saat masa tenang, dengan terjun langsung melakukan patroli pengawasan.
"Salah satu yang nanti akan dilakukan, seperti yang sudah kami lakukan pada pilkada serentak 2018 yaitu melakukan patroli pengawasan pada hari tenang. Kita khawatirkan pada tiga hari tenang itu dimanfaatkan untuk melakukan upaya pembujukan kepada pemilih dengan memberikan uang atau barang lainnya," kata Ratna Dewi, Sabtu (10/3/2019).
Menurut Ratna, politik uang biasanya terjadi saat memasuki minggu tenang, pada Pemilu 2019 ini jatuh pada 14-16 April. Pencoblosan berlangsung pada 17 April. Berdasarkan pengalaman pemilu, sambungnya, ada dua macam politik uang.
"Namanya prabayar dan pascabayar. Kalau prabayar ini politik uang yang dilakukan sebelum pemilih menuju TPS. Ini tentu akan kita lakukan upaya pencegahan," jelasnya.
(Baca juga: KPU Imbau Lembaga Survei Transparan Soal Pendanaan)
Sedangkan, untuk politik uang pascabayar dilakukan setelah pencoblosan dimana pemilih biasanya membawa alat untuk merekam pencoblosan sebagai bukti yang akan ditukar dengan uang.
Seluruh jajaran Bawaslu, lanjutnya, akan turun ke lapangan terutama pengawas TPS yang sudah dibentuk, dengan memastikan bahwa tidak ada jual beli C6. Menurutnya, C6 ini menjadi salah satu alat yang masih dijadikan alat tukar dalam politik uang.
Subjek atau pelaku yang bisa dikenakan sanksi dalam melakukan politik uang itu menurut Ratna Dewi tidak terbatas pada peserta, ataupun tim kampanye dan pelaksana.
"Bisa dikenakan kepada siapa saja yang melakukan poltik uang. Jadi subjeknya menjadi luas. sehingga akan memudahkan kita melakukan penindakan jika terbukti ada peristiwa politik uang," tegasnya.
"Salah satu yang nanti akan dilakukan, seperti yang sudah kami lakukan pada pilkada serentak 2018 yaitu melakukan patroli pengawasan pada hari tenang. Kita khawatirkan pada tiga hari tenang itu dimanfaatkan untuk melakukan upaya pembujukan kepada pemilih dengan memberikan uang atau barang lainnya," kata Ratna Dewi, Sabtu (10/3/2019).
Menurut Ratna, politik uang biasanya terjadi saat memasuki minggu tenang, pada Pemilu 2019 ini jatuh pada 14-16 April. Pencoblosan berlangsung pada 17 April. Berdasarkan pengalaman pemilu, sambungnya, ada dua macam politik uang.
"Namanya prabayar dan pascabayar. Kalau prabayar ini politik uang yang dilakukan sebelum pemilih menuju TPS. Ini tentu akan kita lakukan upaya pencegahan," jelasnya.
(Baca juga: KPU Imbau Lembaga Survei Transparan Soal Pendanaan)
Sedangkan, untuk politik uang pascabayar dilakukan setelah pencoblosan dimana pemilih biasanya membawa alat untuk merekam pencoblosan sebagai bukti yang akan ditukar dengan uang.
Seluruh jajaran Bawaslu, lanjutnya, akan turun ke lapangan terutama pengawas TPS yang sudah dibentuk, dengan memastikan bahwa tidak ada jual beli C6. Menurutnya, C6 ini menjadi salah satu alat yang masih dijadikan alat tukar dalam politik uang.
Subjek atau pelaku yang bisa dikenakan sanksi dalam melakukan politik uang itu menurut Ratna Dewi tidak terbatas pada peserta, ataupun tim kampanye dan pelaksana.
"Bisa dikenakan kepada siapa saja yang melakukan poltik uang. Jadi subjeknya menjadi luas. sehingga akan memudahkan kita melakukan penindakan jika terbukti ada peristiwa politik uang," tegasnya.
(maf)