KPU Imbau Lembaga Survei Transparan Soal Pendanaan

Sabtu, 09 Maret 2019 - 20:11 WIB
KPU Imbau Lembaga Survei...
KPU Imbau Lembaga Survei Transparan Soal Pendanaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar para lembaga survei transparan baik dari segi profil lembaga, metode, sampai pendanaan.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan dengan upaya transparansi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari hasil survei yang disampaikan ke publik. Dia juga mengatakan KPU sendiri tidak memiliki kuasa untuk melakukan kontrol terhadap lembaga survei. (Baca Juga: Berpartisipasi di Pemilu, Lembaga Survei Wajib Daftar ke KPU)

"Lembaga-lembaga survei ini yang melakukan survei terhadap hasil pemilu ini yang paling penting adalah lembaga ini kredibel. Kemudian bersedia mempublikasikan tentang profil lembaga survei tersebut. Kemudian kalau ada biaya yang digunakan untuk survei itu darimana, kemudian metode seperti apa," ucapnya di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Menurutnya, survei memiliki peran agar publik tahu perkiraan lebih awal hasil Pemilu . KPU sendiri diuntungkan dengan adanya survei Pemilu. Begitupun survei tentang seberapa besar masyarakat tahu tentang penyelenggaraan pemilu.

"Berapa banyak pemilih yang sudah tau misalkan coblosan Pilpres dilakukan pada tanggal 17 April 2019. Kemudian hasil survei menjadi ukuran bagi KPU. Misalnya sosialisasi KPU masih kurang misalkan," ungkapnya. (Baca Juga: KPU Minta Rekrutmen Anggota KPPS Harus Hati-hati)

Sementara Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk menyatakan munculnya beberapa upaya mematikan terhadap pelbagai usaha ilmiah, seperti lembaga survei, merupakan langkah keliru yang tidak bisa dibenarkan.

Hal tersebut diungkapkan menanggapi beberapa komentar soal lembaga survei yang bisa dibayar dan tidak kredibel. Menurutnya, solusi terbaik mengatasi hal tersebut dengan menertibkan lembaga survei yang dinilai sudah memperkeruh suasana ketimbang menyimpulkan semua lembaga serupa bersalah.

"Jangan bunuh usaha-usaha ilmiah itu. Apalagi saya dengar ada politikus mengatakan tidak perlu lembaga survei, tidak perlu media karena mereka semua bisa dibayar. Sebaiknya (politikus) tidak perlu berkomentar seperti itu," ucapnya.

Hamdi juga mengatakan hanya asosiasi yang menaungi lembaga-lembaga tersebut yang berhak memberikan sanksi, setelah menempuh tahap uji validitas terhadap kerja-kerja akademik berbasis metodologi dan responden.

"Tidak akan tercipta sebuah tatanan masyarakat yang bagus kalau tidak ada keinginan untuk saling mengontrol. Persepi pun akan menertibkan lembaga survei yang membuat gaduh dan tidak memiliki kredibilitas," tegasnya.

Hanya saja, sambungnya, kita terikat AD/ART karena yang bisa langsung dipanggil adalah mereka yang sudah menjadi anggota. "Kalau ada lembaga yang menolak bergabung, ya berarti ini orang tidak ingin dikontrol, kita bisa ragukan niat baiknya, dan jangan dipercaya," ujarnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)