KPU Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Umum

Jum'at, 08 Maret 2019 - 00:53 WIB
KPU Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Umum
KPU Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Umum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye rapat umum bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) serta partai politik dalam Pemilu 2019.

Penetapan dilakukan dengan pengundian yang dilakukan masing-masing perwakilan tim sukses pasangan calon dengan mengambil bola dalam tabung kaca.

Pengundian tersebut dilakukan di Gedung KPU dan disaksikan oleh Ketua KPU Arief Budiman juga komisiner KPU lainnya. Hasilnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan zona B. Sementara, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat zona A.

"Maka pada hari pertama kampanye (24 Maret) BPN 02 akan berkampanye di zona A, dan TKN 01 akan berkampanye di zona B, mulai dua hari akan bertukar tempat" ucap Arief Budiman usai pengudian.

Arief menjelaskan, Zona B terdiri dari provinsi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali. Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.

Sementara zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Lalu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Dia mengatakan kampanye rapat umum akan dimulai sejak 24 Maret 2019. Masing-masing pasangan calon akan berpindah zona secara bergiliran setiap dua hari sekali hingga 13 April 2019.
"Hari pertama TKN 01 berkampanye di zona B, BPN 02 berkampanye di zona A. Setiap dua hari akan bertukar tempat," jelasnya.

Arief menegaskan, zonasi ini hanya diperuntukkan bagi kampanye rapat umum. Tidak ada batasan zonasi bagi bentuk-bentuk kampanye lainnya, sehingga tetap bisa dilakukan sesuai aturan.

"Jadwal ini hanya untuk mengatur kampanye rapat umum, kampanye lainnya silakan. Kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk teman-teman parpol mohon juga menginformasikan kepada DPW, DPD, Deputi masing-masing tentang pembagian zona ini," ujarnya.

Bukan hanya KPU yang akan memberitahu, sambungnya, Bawaslu juga akan memberitahukan sampe bawah. "Tapi parpol dan struktur tim TKN dan BPN perlu dikasih tahu juga yang ada di Provinsi dan Kabupaten/kota," tegasnya.

Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama 21 hari sebelum hari tenang. Kampanye rapat umum ini digelar dari 24 Maret sampai 13 April 2019. Partai politik pengusul juga mengikuti jadwal kedua paslon dalam kampanye rapat umum tersebut.

Pengundian tersebut dihadiri perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, serta Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima, Ketua Wakil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso dan perwakilan masing-masing partai politik peserta pemilu. Selain itu, Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3661 seconds (0.1#10.140)