Koalisi Masyarakat Minta Penyelidikan Dosen UNJ Dihentikan

Kamis, 07 Maret 2019 - 17:37 WIB
Koalisi Masyarakat Minta Penyelidikan Dosen UNJ Dihentikan
Koalisi Masyarakat Minta Penyelidikan Dosen UNJ Dihentikan
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepolisian menghentikan proses penyelidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis sekaligus Dosen Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.

"Meminta agar kepolisian segera mambebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyelidikan," kata salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitri Susanti, dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Bivitri menjelaskan, dalam Aksi Kamisan tersebut, Robet tidak sedikitpun berniat ingin menghina lnstitusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.

"Baginya, menempatkan TNI pada Jabatan-jabatan pemerintahan sipil artinya menempatkan TNI di Iuar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti pada masa Orde Baru," jelasnya.

Menurut Bivitri, lagu yang dinyanyikan Robet tidak ditujukan kepada lnstitusi TNI. Lagu tersebut merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang tertibat dalam kehidupan politik praktis.

Lebih lanjut, Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini juga mengungkapkan bahwa lagu tersebut bukanlah ciptaan Robet dan kerap dinyanyikan oIeh aktivis pada era 1990an.

"Dan populer dinyayikan di era reformasi sebagai bentuk pengingat bahwa peran politik ABRI pada era orde baru adalah sesuatu yang dapat mengganggu kehidupan demokrasi dan mengganggu profesionalisme militer," ungkap Bivitri.

Nyanyian yang dipermasalahkan adalah penggalan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.

Liriknya diubah: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/tidak berguna/bubarkan saja/diganti Menwa (Resimen Mahasiswa)/kalau perlu diganti Pramuka.

( Baca juga: Diprotes, Penangkapan Dosen Sosiologi UNJ Robertus Robert)

Menurut Bivitri, sebelum bernyanyi itu, Robet terlebih dulu bilang: "Untuk hari ini saya mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu tahun 1998, ketika reformasi digulirkan."

"Penyataan Robertus Robet tidak bermaksud mendiskreditkan dan menghina lnstitusi TNI, terlebih Robet sudah memberikan klariflkasi disertai permintaan maaf," tutur Bivitri.

Sebelumnya, Robet telah memberikan klarifikasi. Lewat Facebook, dia mengatakan bahwa lagu tersebut tidak dibuat olehnya. Menurut Robet, lagu tersebut ia nyanyikan sebagai kritik terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini.

Robet pun telah diamankan Polisi dan ditetapkan tersangka. Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A ayat (2) ‎Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang mengatur ITE dan atau Pasal 270 KUHP. Meski sudah dipulangkan Robet akan tetap menjalani penyelidikan oleh pihak kepolisian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5619 seconds (0.1#10.140)